PENGERTIAN FIQIH, TUJUAN DAN HAKIKAT FIQIH
Makalah Fiqih ibadah di presentasikan pada tgl 16 Sept 2008
oleh
Fitriyanto
Bismillahirrohmanirrohim
Rasa Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang mana dengan rahmat,Hidayah, dan segenap Anugerah-Nyalah yang hanya bisa membuat kita tetap dalam keadaan sehat dan merasa bahagia, sehingga makalah yang penulis susun dengan susah payah ini akhirnya berhasil ter-Print Out walaupun dalam keadaan yang benar-benar sangat sederhana.
Shalawat Salam senantiasa penulis curahkan kepada beliau Nabi Junjungan Kita bersama Nabi Agung Muhammad SAW. dimana jika tidak ada beliau sebagai seorang Revolutioner terbesar yang pernah hidup di Dunia, maka kita akan tetap dalam keadaan Buta tanpa Ilmu dan tanpa harta yang diRidloi oleh-Nya. Jika tidak ada Beliau yang menbuat sebuah gebrakan besar maka Mustahillah kita dapat hidup serba terpenuhi seperti sekarang ini dimana semua fasilitas kehidupan yang sekarang ada pada saat sekarang ini adalah sebuah bukti Conkret perjuangan Rasulullah Muhamad.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami haturkan kepada beliau Bapak H. Sholikhul Hadi, M. Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Ibadah. Dimana tanpa beliau yang begitu baik memberikan rasa sayang dan cintanya kepada segenap mahasiswanya utamaya kami dengan melalui penugasan pembuatan makalah ini maka kami tidak akan mendapat begitu banyak ilmu lantaran proses penyusunan makalah tersebut.
Makalah kami ini kami buat selain karena menjalankan tugas mulia dari dosen pengampu, adalah karena kegelisahan kami para Mahasiswa fakultas Syari’ah yang haus akan ilmu tentang hukum islam (baca: Fiqih) sehingga kami merasa sangat memerlukan pembahasan secara komprehensive ilmu fiqih ini mulai dari awal pendahuluan hingga akhir penutup.
Oleh karena itu kami mencoba menjadi sebuah pioner yang akan mengawali proses perkuliahan seputar tentang feqih mulai dari yang paling penting yaitu tentang apa itu fiqih, tujuan dan hahikatnya. Kemudian harapan kami sebagai Mahasiswa fakultas syari’ah seiring dengan terwujudnya makalah ini adalah memberikan sebuah rangsangan positif terhadap mahasiswa lainya guna melanjutkan kegellisahan mahasiswa syari’ah dalam melampiaskan kehausannya akan ilmu fiqih. Sekali lagi, dalam makalah kami ini kami hanya akan mengawali dengan penjelasan tentang pegertian, tujuan dan hakikat fiqih dan selanjutnya terserah anda........ Akhirnya semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi para pembaca semua. Amin.
A. PENGERTIAN FIQIH.
Berbicara mengenai pengertian, di dalam istilah bahasa indonesia ada dua istilah dalam mengambil sebuah definisi yaitu secara etimology dan terninology.
Secara etimology, kata feqih berasal dari bahasa arab ﻴﻔﻘﻪ ﻔﻘﻪ yang memiliki arti ﺃﻠﻌﻠﻡ (pengetahuan) dan ﺃﻠﻔﻫﻡ (pemahaman). Sedangkan secara terminology pengertian fiqih merupakan multy-perspektive defivitive. Artinya pemberian pengertian tentang fiqih berbeda sesuai dengan tokoh atau siapa yang mendefinisikan kata fiqih tersebut. Dibawah ini adalah beberapa definisi kata fiqih secara itilah :
1. Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum islam partikular dan praktis yang diIstinbath dari dalil-dalil yang terperinci[1].
2. Muhammad Abu Zahrah mendifinisikan fiqih melalui penyimpulan dari pengertiannya (fiqih) secara bahasa. Baliau mengatakan bahwa fiqih adalah paham secara mendalam dan tuntas[2]. Artinya ilmu fiqih adalah ilmu yang harus dipelajari sampai benar-benar paham dan tuntas. Karena ilmu ini membahas tentang berbagai persoalan-persoalan manusia dan solusinya, ilmu ini membahas tentang tata cara atau pedoman bagi hajat Hidup manusia dalam urusan ilahiyah sampai ukhwah.
3. Prof. T.M. Hasby Ash-Shiddieqy mengatakan bahwa fiqih adalah ilmu syari’at[3]. Artinya Bahwa syari’at adalah ilmu yang berkaitan dengan masalah amaliyah para Mukallaf sehari-hari sehingga perlu adanya sebuah pondasi hukum untuk menjadi jembatan solusi dalam menghadapi permasalahan tadi. Dari sinilah kemudian fiqih menjadi ilmu penjawab problematika mukallaf di Dunia. baliau juga menegaskan bahwa dahulu bangsa arab dan dunia sekelilingnya di kala islam lahir mereka dalam keadaan sangat membutuhkan aqidah yang benar, syari’at yang lurus dan aturan-aturan yang sesuai dengan kemashlahatan muslim dimana diantara syari’at dan aturan itu sekarang dinamakan fiqih islam.
4. Kaum Muslimin yang hidup pada masa Rasulullah, sahabat dan para tabi’in- tabi’in besar mempopulerkan definisi fiqih dengan sebuah pengertian yang sederhana. Bahwa fiqih merupakan segala pengetahuan agama yang tidak mudah diketahui oleh kalayak umum. Artinya bahwa fiqih merupakan sebuah himpunan pengetahuan tentang agama islam utamanya dibidang hukum amaliyah dimana untuk menghimpunnya diperlukan kecerdasan, kebijaksanaan, dan tekad serta niat yang ikhlas[4].
Dari beberapa definisi yang bisa kami temukan diatas, maka kami dapat menyimpulkan beberapa hal :
B. TUJUAN FIQIH
1). Menberikan pemahaman tentang hukum–hukum islam, bagaimana implementasinya, apa dampak yang diakibatkan dan seperti apa solusinya. Artinya bahwa dengan mempelajari fiqih kita akan mampu untuk menyelesaikan segala permaslalahan yang berkaitan dengan amaliyah terhadap allah, manusia dan alam {Hablum Minallah, Hablum Minan Nash Dan Hablum Minal Alam).
2). Sebagai sebuah landasan hukum islam, sebab fiqih digali dengan menggunakan sumber hukum agama islam (al qur’an dan al hadits serta ljma’ ulama’ dll). Disini Jelas bahwa fiqih menbahas tentang ilmu hukum berarti ketika kita sudah menguasai fiqih, dengan begitu kita telah menguasai hukum dimana dengan kitab hukum ini kita dapat menggunakannya sebagai pedoman atau landasan saat permasalahan hukum terjadi.
3). Sebagai landasan menjalankan kehidupan. Maksudnya adalah bahwa didalam fiqih terdapat pembahasan-pembahsan tentang tata cara beramaliyah. Sebagai Contoh, Imam Ibu Abidin mengatakan bahwa di dalam ilmu fiqih ibadah terdapat pembahasan tentang Shalat, haji, Zakat, jihad dan puasa[5]. Kelima pembahasan diatas tidak akan pernah selesai ketika hanya didalam pembahasanya hanya ada pengertian tanpa desertai tata cara meng-implementasikan dalam kehidupan.
C. HAKIKAT FIQIH
Pada hakikatnya, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum islam yang digali melalui ijtihad dangan sumber Al qur’an dan Al hadits serta ijma’ dan Qiyas. Dimana tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap manusia utamanya mukallaf akan hukum.
PENUTUP
Demikian yang dapat penulis sampaikan mudah-mudahan gairah kita akan ilmu pengetahuan tetap memuncak sehingga kita terus haus dan tersngsang ketika berbicara tentang pengetahuan.
Kami mengira apa yang kami sajikan merupakan kumpulan sebuah kesimpulan sehingga kami tidak perlu menyimpulkan lagi apa yang kami utarakan dalam beberapa lembaran kertas ini. Selanjutnya..... Hidup Mahasiswa......
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an Al Karim |
A.K ,Muhamad.. dkk. 2000.Materi Pokok Fiqih II. Direkorat jendral pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas terbuka. |
Uways, Abdul Halim.1998. Fiqih Statis dan Dinamis. |
Ash Shyddiqey TM. Hasby. 1976. Pengantar Ilmu Fiqih. CV Mulja : |
[1] Dr. abdul Halim Uways.1998. Fiqih Statis dan Dinamis.
[2] Drs. H. Muhamad. A.K, M.A. dkk. Materi Pokok Fiqih II. Direkorat jendral pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas terbuka. 200. halm 7.
[3] Baca : Pengantar Ilmu 1Fiqih.1967. penerbit CV Mulja: Djakarta.
[4] Drs. H. Muhamad. A.K, M.A. dkk. op.cit.
[5] Prof. TM. Hasby Ash Shyddiqey. 1976. Pengantar Ilmu Fiqih. CV Mulja : Djakarta. halm 24
No comments:
Post a Comment