Kemiskinan…!!!!! Ya…..inilah permasalahan yang belum bisa terselesaikan hingga sekarang walaupun sudah banyak orang dari berbagai golongan membahas permasalahan ini untuk mencari solusi. Mulai dari akademisi hingga para politisi, rakyat jelata hingga sang penguasa. Meraka semua mencoba membawa Negara Indonesia kita tercinta keluar dari yang namanya bencana kemiskinan. Sisi lain memang keadaannya kelihatan bersih, indah, megah, dan serba ada, namun hanya mereka yang tergolong kelompok masyarakat tingkat menengah ke atas yang dapat menikmati segala fasilitas yang ditawarkan melalui arus globalisasi dan mereka persentasenya hanya minoritas, sedangkan selebihnya merupakan kaum mayoritas yang berpredikat sebagai golongan rendah (secara Material) harus berperang dengan keadaan guna melanjutkan hidupnya.
Mereka harus membanting tulang untuk medapatkan sesuap nasi. Mereka yang anak-anaknya seharusnya masih produktif untuk mendapatkan pendidikan terpaksa harus putus sekolah hanya karena tidak mau menjalani kehidupan mereka yang berat dengan bermodal pasrah dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Mereka berjalan menantang teriknya matahari atau derasnya hujan bahkan ganasnya jalanan dengan mengamen untuk mendapatkan sisa recehan. Terkadang mereka harus mengais biji beras yang terjatuh saat kuli panggul memindahkan beras dari pick up. Sungguh sangat ironi keadaan mereka mengingat kabarnya Indonesia kaya raya, kaya akan rempah, kaya akan hasil bumi dan lainnya. Jumlah mereka yang sangat banyak inilah yang menyebabkan terjadinya krisis global yang berkepanjangan. Dan inilah yang seharusnya menjadi prioritas para penguasa untuk segera disselesaikan, bukan hal yang lain.
Sebenarnya permasalahan kemiskinan ini tidak akan pernah selesai ketika hanya dibahas tanpa tindak lanjut yang jelas, tepat, dan cepat. Dari berbagai pembahasan, telah ditemukan salah satu penyabab kemiskinan dimana terpuruknya jutaan masyarakan Indonesia lantaran kamiskinan disebabkan oleh buruknya system yang ada di Negara kita. System yang dimaksud di sini adalah system pendistribusian kekayaan, yakni salah satunya adalah dengan zakat.
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa rakyat Indonesia bisa dikatakan 99% beragama islam. Di dalam ajaran islam ada yang namanya rukun islam yakni segala sesuatu yang menjadi prosedur untuk bisa dikatakan seseorang sebagai seorang muslim. Salah satunya adalah zakat dimana secara sistematis memiliki nomor urut ke tiga setelah ibadah sholat. Hal ini membuktikan bahwa zakat ini sangatlah penting, memiliki peranan yang sangat besar bagi umat islam serta mendapatkan prioritas untuk segera dilaksanakan.
Sebagai seorang muslim yang taat kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Artinya seorang muslim harus memberikan sebagian harta bendanya dalam jumlah yang telah ditentukan kepada orang yang berhak menerima dengan Syarat-syarat yang telah ditentukan pula dalam syariat islam. Hukum wajib yang telah ditentukan tersebut bersifat personal. Jadi kewajiban ini hanya bisa gugur ketika seseorang telah mengeluarkan zakat atas dirinya (tidak bisa meng-ekor Zakat orang lain) atau dalam istilah agama islam disebut dengan fardlu ain.
Jika puasa diartikan sebagai sarana dalam membersihkan jiwa maka lebih tepat ketika zakat diartikan sebagai sarana men-sucikan harta. Mengapa? Banyak faktor sebenarnya yang menjadi pendorong penyucian harta diantaranya sebab proses mendapatkannya. Manusia tempatnya salah dan lupa, disadari maupun tidak, ada kalanya sewaktu seseorang mendapatkan harta bisa saja dengan cara yang kurang benar sehingga perlu yang namanya proses penyucian harta guna penggunaan harta yang lebih berkah dari yang Maha Kuasa.
Selain itu di dalam harta si kaya terdapat hak-hak orang miskin dimana ketika hak-hak si miskin tidak diberikan maka kesengsaraan yang kemudian disebut kemiskinan akan semakin memiskinkan mereka. Dengan harta zakat, orang miskin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak perlu berkelana dalam mencari pinjaman hutang kepada orang lain hanya untuk mendapatkan makanan guna mengisi kekosongan perutnya. Dengan zakat, hati orang kaya akan tenang, sebab si miskin tidak akan memikirkan untuk melakukan tindak kriminalitas sebab kebutuhan mereka telah terpenuhi tuntas. Dengan zakat, hubungan emosional antara si kaya dan si miskin akan semakin erat sehingga tidak akan ada jurang pembatas diantara keduanya sehingga mereka mampu membentuk kekuatan guna melaksanakan cita-cita bersama. Yang pasti dengan zakat dan di barengi dengan management pendistribusiannya yang baik, maka kemiskinan yang diderita masyarakat Indonesia sekian lama dapat teratasi.
Zakat disini bukan hanya zakat fitrah tapi yang lebih ditekankan adalah zakat mal atau zakat harta benda. Zakat mal pun tidak hanya terbatas pada emas, perak atau uang. Namun segala bentuk kegiatan yang bersinggungan dengan kekayaan bisa saja dikenai wajib zakat, seperti zakat perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan. Bayangkan ketika zakat dibayarkan dengan jumlah yang telah ditentukan sesuai dengan kategori zakatnya, kemudian disalurkan kepada mereka yang tergolong orang yang berhak menerima zakat, sangat mustahil jika masih ada orang yang mengaku miskin. Maka sangatlah tidak benar ketika ada seseorang yang menyatakan bahwa zakat tidak mampu mengentas kemiskinan.
Memang perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan konsep diatas. Perlu dukungan pemerintah dengan kebijakan yang memihak rakyat tentunya terkait dengan procedural zakat, perlu dukungan si kaya dengan kesadarannya akan pentingnya zakat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat miskin yang kemudian di impementasikan dengan mengeluarkan zakat, perlu juga dukungan dari panitia (Badan Amil Zakat) dengan Management Pendistribusian zakat yang tepat guna dan berdaya guna serta dukungan dari fakir miskin tentunya untuk mempergunakan zakat sebaik-baiknya. Jangan sampai zakat yang telah dikeluarkan oleh mereka yang mampu menjadi percuma karena salah penggunaan.
Yang pasti dengan Konsep “ Input – Proses – Output “ Yang baik Insyaalah tidak akan ada lagi kemiskinan yang melanda bangsa kita tercinta INDONESIA RAYA.
Mereka harus membanting tulang untuk medapatkan sesuap nasi. Mereka yang anak-anaknya seharusnya masih produktif untuk mendapatkan pendidikan terpaksa harus putus sekolah hanya karena tidak mau menjalani kehidupan mereka yang berat dengan bermodal pasrah dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Mereka berjalan menantang teriknya matahari atau derasnya hujan bahkan ganasnya jalanan dengan mengamen untuk mendapatkan sisa recehan. Terkadang mereka harus mengais biji beras yang terjatuh saat kuli panggul memindahkan beras dari pick up. Sungguh sangat ironi keadaan mereka mengingat kabarnya Indonesia kaya raya, kaya akan rempah, kaya akan hasil bumi dan lainnya. Jumlah mereka yang sangat banyak inilah yang menyebabkan terjadinya krisis global yang berkepanjangan. Dan inilah yang seharusnya menjadi prioritas para penguasa untuk segera disselesaikan, bukan hal yang lain.
Sebenarnya permasalahan kemiskinan ini tidak akan pernah selesai ketika hanya dibahas tanpa tindak lanjut yang jelas, tepat, dan cepat. Dari berbagai pembahasan, telah ditemukan salah satu penyabab kemiskinan dimana terpuruknya jutaan masyarakan Indonesia lantaran kamiskinan disebabkan oleh buruknya system yang ada di Negara kita. System yang dimaksud di sini adalah system pendistribusian kekayaan, yakni salah satunya adalah dengan zakat.
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa rakyat Indonesia bisa dikatakan 99% beragama islam. Di dalam ajaran islam ada yang namanya rukun islam yakni segala sesuatu yang menjadi prosedur untuk bisa dikatakan seseorang sebagai seorang muslim. Salah satunya adalah zakat dimana secara sistematis memiliki nomor urut ke tiga setelah ibadah sholat. Hal ini membuktikan bahwa zakat ini sangatlah penting, memiliki peranan yang sangat besar bagi umat islam serta mendapatkan prioritas untuk segera dilaksanakan.
Sebagai seorang muslim yang taat kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Artinya seorang muslim harus memberikan sebagian harta bendanya dalam jumlah yang telah ditentukan kepada orang yang berhak menerima dengan Syarat-syarat yang telah ditentukan pula dalam syariat islam. Hukum wajib yang telah ditentukan tersebut bersifat personal. Jadi kewajiban ini hanya bisa gugur ketika seseorang telah mengeluarkan zakat atas dirinya (tidak bisa meng-ekor Zakat orang lain) atau dalam istilah agama islam disebut dengan fardlu ain.
Jika puasa diartikan sebagai sarana dalam membersihkan jiwa maka lebih tepat ketika zakat diartikan sebagai sarana men-sucikan harta. Mengapa? Banyak faktor sebenarnya yang menjadi pendorong penyucian harta diantaranya sebab proses mendapatkannya. Manusia tempatnya salah dan lupa, disadari maupun tidak, ada kalanya sewaktu seseorang mendapatkan harta bisa saja dengan cara yang kurang benar sehingga perlu yang namanya proses penyucian harta guna penggunaan harta yang lebih berkah dari yang Maha Kuasa.
Selain itu di dalam harta si kaya terdapat hak-hak orang miskin dimana ketika hak-hak si miskin tidak diberikan maka kesengsaraan yang kemudian disebut kemiskinan akan semakin memiskinkan mereka. Dengan harta zakat, orang miskin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak perlu berkelana dalam mencari pinjaman hutang kepada orang lain hanya untuk mendapatkan makanan guna mengisi kekosongan perutnya. Dengan zakat, hati orang kaya akan tenang, sebab si miskin tidak akan memikirkan untuk melakukan tindak kriminalitas sebab kebutuhan mereka telah terpenuhi tuntas. Dengan zakat, hubungan emosional antara si kaya dan si miskin akan semakin erat sehingga tidak akan ada jurang pembatas diantara keduanya sehingga mereka mampu membentuk kekuatan guna melaksanakan cita-cita bersama. Yang pasti dengan zakat dan di barengi dengan management pendistribusiannya yang baik, maka kemiskinan yang diderita masyarakat Indonesia sekian lama dapat teratasi.
Zakat disini bukan hanya zakat fitrah tapi yang lebih ditekankan adalah zakat mal atau zakat harta benda. Zakat mal pun tidak hanya terbatas pada emas, perak atau uang. Namun segala bentuk kegiatan yang bersinggungan dengan kekayaan bisa saja dikenai wajib zakat, seperti zakat perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan. Bayangkan ketika zakat dibayarkan dengan jumlah yang telah ditentukan sesuai dengan kategori zakatnya, kemudian disalurkan kepada mereka yang tergolong orang yang berhak menerima zakat, sangat mustahil jika masih ada orang yang mengaku miskin. Maka sangatlah tidak benar ketika ada seseorang yang menyatakan bahwa zakat tidak mampu mengentas kemiskinan.
Memang perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan konsep diatas. Perlu dukungan pemerintah dengan kebijakan yang memihak rakyat tentunya terkait dengan procedural zakat, perlu dukungan si kaya dengan kesadarannya akan pentingnya zakat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat miskin yang kemudian di impementasikan dengan mengeluarkan zakat, perlu juga dukungan dari panitia (Badan Amil Zakat) dengan Management Pendistribusian zakat yang tepat guna dan berdaya guna serta dukungan dari fakir miskin tentunya untuk mempergunakan zakat sebaik-baiknya. Jangan sampai zakat yang telah dikeluarkan oleh mereka yang mampu menjadi percuma karena salah penggunaan.
Yang pasti dengan Konsep “ Input – Proses – Output “ Yang baik Insyaalah tidak akan ada lagi kemiskinan yang melanda bangsa kita tercinta INDONESIA RAYA.
No comments:
Post a Comment