Biasanya saat kakak membuat sebuah karangan atau tulisan lainnya yang bersifat ilmiyah maka yang pertama kali dilakukannya adalah membuat kerangka karangannya. Hal serupa akan saya lakukan mengingat kemampuan yang masih sangat terbatas.
Berbicara mengenai optimalisasi penerapan zakat, maka yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah tentang zakat itu sendiri secara lebih mendalam sehingga kerangka yang terbentuk dalam rumus 5W+1H adalah :
a. Apa sich Zakat itu ?
b. Siapa yang wajib dan berhak atas zakat ?
c. Kapan sebenarnya zakat dikeluarkan?
d. Dimana / Kemana kita mengeluarkan zakat ?
e. Mengapa perlu adanya zakat ?
f. Bagaimana cara menerapkan zakat kepada masyarakat secara optimal ?
1. Apa Sich Zakat Itu ?
Wah…sungguh sangat memprihatinkan ketika kebanyakan masyarakat yang ada di Indonesia adalah islam, tidak tahu dengan pengertian zakat. Padahal zakat didalam islam sangatlah penting. Sebagai bukti, kata zakat sering diucapkan secara berulang di dalam alqur’an. Kedua, posisi zakat dalam islam adalah nomer yang ke tiga dari lima rukun islam. Apa kata dunia……….. jika masyarakat islam tidak paham tentang zakat.
Seperti apa yang kita pelajari bersama di masa SMA dalam kitab-kitab agama islam (feqih) bahwa zakat berasal dari bahasa arab tentunya yang memiliki arti tumbuh, suci. Mungkin arti tumbuh secara filosofinya adalah menumbuhkan rasa persaudaraan antar sesama muslim dimana yang satu mengalami kelebihan kemudian yang satu lagi di uji dengan serba kekurangan kemudian dipertemukan dengan media zakat. Sedang suci berarti menyucikan harta benda dari hak-hak saudara seiman yang kekurangan dengan memberikan sebagian harta kita kepadanya. Berarti, memberikan sebagian harta benda yang dimiliki dengan kadar tertentu kepada mereka yang berhak menerimanya dengan ketentuan syariat islam dinamakan zakat.
Jika kita setiap tahunnya mengeluarkan zakat pada saat sebelum melaksanakan shalat idul fitri maka bukan itu saja sebenarnya zakat yang dimaksud disini. Masih ada zakat yang seharusnya dapat mensejahterahkan rakyat banyak jika zakat tersebut dijalankan dengan baik, sebut saja zakat mal (zakat harta benda). Zakat harta benda ini pun tidak terbatas pada emas dan perak seperti yang kita pernah pelajari dulu tapi masih ada beberapa hal yang wajib terkena zakat. Diantaranya zakat pertanian atau perkebunan, zakat peternakan atau perikanan, bahkan seiring dengan perkembangan zaman ada pula zakat penghasilan serta zakat saham dan industri. Intinya segala aktivitas kehidupan yang memberikan hasil secara financial, maka wajib dikenakan zakat padanya.
2. Siapa Yang Wajib dan Berhak Atas Zakat ?
Wajibkah? Jelas wajib, mengingat posisi zakat dalam rukun islam serta pengulangannya dalam alqur’an. Wajibnya pun tidak sembarang wajib, hampir setara dengan wajibnya ibadah sholat. Seorang muslim akan gugur kewajiban zakatnya manakala telah mengeluarkan zakat atas dirinya sendiri. Tidak bisa dua individu dengan satu zakat, satu individu harus dengan kewajiban zakatnya masing-masing. Dalam bahasa arabnya fardlu ain artinya pekerjaan tersebut wajib untuk masing-masing personal.
Siapa yang wajib mengeluarkan zakat? Tentunya Muslim yang dikarunia kekayaan yang berlebih. Kelebihan harta tersebut kemudian dikeluarkan sedikit untuk fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, sabilillah dan ibnu sabil. Mereka itulah orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat. Kamudian Fakir dan miskin inilah yang sekarang menjadi prioritas dalam target distribusi zakat mengingat yang lain sudah jarang ditemukan atau jumlah mereka yang semakin berkurang.
3. Kapan Sebenarnya Zakat Dikeluarkan?
Dari sekian banyak zakat tersebut waktu pengeluaran zakatnya berbeda-beda Sebagai contoh zakat fitrah dikeluarkan mulai bulan ramadlan sampai sebelum pelaksanaan sholat idul fitri, zakat binatang ternak dengan batasan umur yang telah ditentukan kemudian wajib mengeluarkan zakat, zakat perkebunan dikeluarkan setelah panen dengan besar yang telah ditentukan dll.
4. Dimana / Kemana Kita Mengeluarkan Zakat ?
Kemana? Ya..ke orang yang berhak menerima zakat lah. Jika sekarang kendalanya mungkin orang-orang masa kini lebih suka dengan yang instan sehingga sesuai dengan perubahan zaman pemerintah memberikan berbagai fasilitas guna menyalurkan zakat si kaya. Salah satunya melalui sebuah badan yang kemudian disebut dengan BAZ (Badan Amil Zakat). BAZ ini sesuai dengan tugasnya adalah menerima dan mengumpulkan zakat dari si kaya kemudian mendistribusikan kepada si miskin dangan data yang dapat di pertanggungjawabkan. Si kaya akan lebih tenang, sedang si miskin akan lebih senang.
5. Mengapa Perlu Adanya Zakat ?
Seperti apa yang saya paparkan di atas bahwa posisi zakat berada dalam urutan ketiga rukun islam. Hal ini menandakan bahwa zakat ini sangatlah penting bagi umat islam baik peran maupun fungsinya. Bayangkan, dengan berbagai zakat yang ada dalam ajaran islam, kemudian seluruh muslim yang ada di Negara Indonesia yang memiliki anugerah harta yang melimpah mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan waktu dan besaran yang telah ditentukan dalam syariat islam, mungkinkah masih ada yang tidak sejahtera? Bayangkan ketika orang kaya mengeluarkan sedikit hartanya untuk orang miskin dengan zakat, akankah orang miskin akan berpikir untuk melakukan kejahatan kepada orang kaya ketika kebutuhan mereka sudah terpenuhi? Bayangkan ketika orang kaya mengeluarkan zakat untuk si miskin, mungkinkah masih ada anak-anak yatim yang putus sekolah lantaran biaya? Bayangkan ketika orang kaya memberikan hartanya kepada orang miskin dengan jalan zakat, tidakkah hubungan mereka akan semakin dekat lantaran zakat tersebut? Bayangkan saja kekuatan yang didapatkan dari persatuan antara si kaya dan si miskin yang terjalin Karena sedikit harta yang di keluarkan oleh si kaya melalui zakat?
Maka tidak akan ada lagi yang namanya kesengsaraan orang miskin. Tidak akan ada lagi yang namanya kemiskinan yang melanda mereka, tidak akan ada lagi tindak kejahatan yang mengatasnamakan himpitan ekonomi. Semuanya bisa membayangkan…………….?
6. Bagaimana Cara Menerapkan Zakat Kepada Masyarakat Secara Optimal ?
Ini tugas Badan Amil Zakat sebenarnya, yakni mengumpulkan, dan mendistribusikan. Dalam proses tersebut BAZ dituntut untuk bekerja ekstra keras. Jelas, langkah awal butuh sosialisasi tentunya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang fungsi zakat dalam pembangunan nasional. Dengan berbagai media yang ada yang ditawarkan oleh perkembangan zaman, tentunya tidak sulit bagi BAZ yang notabene adalah orang-orang cerdas untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya zakat bagi kesejarteraan umat. Bila perlu sosialisasi tidak hanya dilakukan di kota melainkan ke desa-desa. Kedua, pendataan secara berkala. Pendataan ini adalah untuk mendata mereka yang memiliki kategori wajib dan kategori berhak atas zakat. Pendataan ini bisa dilakukan bersamaan dengan sosialisasi, jadi menyelam sambil minum air sehingga dapat meminimalisir waktu dan biaya tentunya.
Ketiga, Pengumpulan. Dalam praktinya, biasanya hanya mengumpulkan zakat yang sudah diterima. Belum pernah atau mungkin saya yang belum tahu, BAZ melakukan pengumpulan zakat kerumah-rumah sesuai dengan data yang telah di dapatkan tadi. Jadi dengan data yang telah di kumpulkan tersebut harapannya bukan hanya himbauan untuk mengeluarkan zakat melainkan BAZ ikut serta dalam pengumpulan zakat dilapangan. Keempat, pendistribusian, melalui data mustahiq zakat yang telah dikumpulkan proses pendistribusian dapat dilakukan, namun sebelumnya perlu adanya pengarahan kepada mustahiq zakat untuk mau dan mampu mengelola harta zakat yang mereka terima dengan baik. Permasalahan kadang muncul disini ketika zakat telah diterima maka penggunaannya yang terkadang salah. Kelima, pengawasan. Ini berlaku untuk semuanya. Yang kaya mengawasi BAZ dalam management zakat, BAZ mengawasi si miskin dalam pengelolaan harta zakatnya dan yang miskin harus mengawasi dirinya dalam penggunaan zakat dan selalu berupaya untuk memperbaiki kehidupannya dengan zakat tersebut.
Yang pasti ini hanyalah sebatas konsep yang tidak ada gunanya ketika tidak ada kerjasama dari berbagai pihak. Baik pemerintah, orang kaya, Badan Amil Zakat serta si miskin.
Suasana Diskusi Dengan Kawan2 MES
Wednesday, January 27, 2010
OPTIMALISASI PENERAPAN ZAKAT PADA MASYARAKAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteIki Nuduhno WacanaMu tah nuduhke photo2mu ci Fit ... ciat-ciat-ciat ....
Deletepoles@ http://giga-production.blogspot.com/