MENGGAGAS ULANG KONSENTRASI SYARI’AH
(Analisis Wacana Kritis Terhadap Buku “Wajah Baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum, Karya H. Mashudi, M.Ag)
Fitriyanto Al-As’roby
Mahasiswa Fakultas Syariah Smester 5
yang masih berusaha mencari jati diri Fakultas Syariah
Mukodimah
Sejak disahkannya fakultas syari’ah dengan konsentrasi Al Ahwal Al Syaksyiyah Di INISNU jepara oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1991 melalui SK Menteri Agama No. 176 Tahun 1991, fakultas syariah secara idealis berharap untuk selalu mampu berusaha -hingga sekarang- dapat mencetak sarjana yang professional dan layak dalam menghadapi setiap tantangan zaman dengan mengabdi kepada masyarakat. Melalui visi yang dicetuskan oleh beliau para pimpinan fakultas syari’ah yakni ‘terciptanya dan terwujudnya sarjana islam yang bertaqwa kepada Allah, memiliki intelektualisme, profesionalisme, dedikasi dan prestasi yang tinggi serta siap dan mampu mengarungi dunia modern yang penuh kompetisi’[1], ternyata masih belum mampu untuk diwujudkan dalam realita. Ketidakseimbangan antara konsep dan realita menyebabkan sebuah persoalan yang harus diselesaikan. Pertanyaannya adalah sebenarnya konsep yang ditawarkan sangat bagus untuk menghantarkan para mahasiswa kepada sebuah ke-profesionalan sesuai dengan konsentrasi fakultas. Namun, banyak output syariah yang ternyata ke-profesionalannya di luar konsentrasi yang di ajarkan semenjak masih belajar di kampus. Apa yang sebenarnya yang salah?
Peluang Sarjana Syari’ah
Berbagai peluang sebenarnya mampu untuk diraih oleh para mahasiswa yang focus di fakultas syari’ah, diantaranya ;[2]
1. Hakim.
2. Advokat/Pengacara.
3. Panitera.
4. Konsultan hukum bisnis.
5. Arbiter Syari’ah
6. Dll
Dari sinilah sebenarnya ending yang harus dicapai oleh fakultas, yakni menghantarkan para mahasiswa kepada peluang yang sesuai dengan konsentrasi pembelajarannya. Banyak kawan-kawan dari berbagai kampus atau institusi yang tergabung dalam komunitas fakultas syari’ah (baik FORMASI maupun FK-MASI) menyatakan bahwa sebenarnya fakultas syariah adalah fakultas di bidang hukum sehingga peran fakultas sepenuhnya untuk menghantarkan para mahasiswanya untuk mampu menguasai hukum secara menyeluruh. Ditambah lagi adanya UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan agama, dimana dengan adanya perubahan UU tersebut menjadikan peluang sarjana syari’ah semakin bertambah karena ada kewenangan baru yang harus diselesaikan peradilan agama pasca UU No. 3/2006. Dalam UU No. 3/2006 dijelaskan bahwa peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Adapun perincian kasus/perkara yang harus diselesaikan pengadilan agama sebagai berikut[3] :
1. Bidang Perkawinan
a. Ijin Poligami beserta penetapan harta dalam perkawinan poligami.
b. Ijin kawin bila orang tua calon suami/istri tidak mengijinkan sementara calon suami/istri di bawah usia 21 tahun.
c. Dispensasi kawin bagi calon suami/istri yang beragama islam dan belum mencapai usia 19 dan 16 tahun.
d. Penetapan wali adlol jika wali calon istri menolak untuk menikahkannya.
e. Permohonan pencabutan perkawinan oleh KUA.
f. Permohonan pencegahan perkawinan.
g. Pembatalan perkawinan.
h. Permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah.
i. Pembatalan penolakan perkawinan campuran (perkawinan Antar warga Negara yang berbeda).
j. Gugatan atas kewajiban/hak suami/istri.
k. Cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami).
l. Cerai Gugat (Perceraian yang diajukan oleh istri).
m. Talak Khuluk (Perceraian yang diajukan oleh istri dengan membayar tebusan kepada suami).
n. Li’an (cerai talak atas dasar alasan istri berzina dengan pembuktian beradu sumpah antara suami/istri.
o. Gugatan Mut’ah dan nafkah bagi bekas istri.
p. Shiqaq cerai gugat atas dasar alasan perselisihan suami istri dengan penunjukan hakam (juru damai) dari keluarga kedua belah pihak.
q. Gugatan harta bersama termasuk hutang untuk kepentingan keluarga.
r. Gugatan penyangkalan anak.
s. Permohonan/gugatan pengakuan anak.
t. Gugatan hak pemeliharaan anak.
u. Gugatan nafkah anak.
v. Permohonan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap pemeliharaan anak.
w. Permohonan perwalian.
x. Gugatan pencabutan perwalian.
y. Gugatan ganti rugi atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaan wali.
z. Pengangkatan anak oleh WNI yang beragama islam terhadap anak WNI yang beragama islam.
2. Bidang Kewarisan
a. Pengesahan akta di bawah tangan.
b. Permohonan penetapan ahli waris.
c. Gugatan harta waris.
d. Akta komparisi pembagian harta waris di luar sengketa.
3. Bidang Wasiat
a. Gugatan pengesahan wasiat.
b. Gugatan pembatalan wasiat.
4. Bidang Hibah
a. Gugatan pengesahan hibah.
b. Gugatan pembatalan hibah.
5. Bidang Wakaf
a. Sengketa sah/tidaknya wakaf.
b. Sengketa pengelolaan harta wakaf.
c. Sengketa keabsahab/kewenangan nadlir wakaf.
d. Gugatan sengketa harta wakaf terhadap kelompok.
6. Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
a. Sengketa antara muzzaki dengan BAZ.
b. Sengketa antara pejabat pengawas dengan BAZ.
c. Sengketa antara mustahik dengan BAZ.
d. Sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan baik sendiri maupun class action dengan BAZ.
7. Bidang Ekonomi Syari’ah
Ekonomi syariah di sini antara lain tentang Bank Syari’ah, Lembaga Keuangan Makro Syari’ah, Lembaga Keuangan Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Reansuransi Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Obligasi Syari’ah, Sekuritas Syari’ah, Pembiayaan Syari’ah, pegadaian Syari’ah, dana Pensiun Syari’ah dan Bisnis Syari’ah. Adapun perkaranya adalah
a. Sengketa sah/tidaknya akad kontrak.
b. Sengketa karena perbedaan penafsiran isi akad kontrak
c. Sengketa pengakhiran akad kontrak.
d. Gugatan terhadap pelanggaran isi akad kontrak.
e. Gugatan ganti rugi atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Berbagai perkara atau kasus-kasus di atas akan mudah dijadikan sebagai peluang garapan output syariah ketika memang secara teoritis maupun praktis para sarjana mendapatkan ilmu-ilmu tersebut.
Realita Pembelajaran Di Syari’ah; Sebuah tantangan perbaikan system fakultas.
Menurut UU No. 3/2006 tentang perubahan atas UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, bahwa adanya tambahan tugas dan kewenangan peradilan agama menjadikan para pimpinan fakultas syari’ah memiliki banyak tantangan dalam menata serta mewujudkan visi besar fakultas syariah kepada para mahasiswanya yakni menciptakan sarjana islam yang professional –tentunya di bidang hukum islam-. Ada beberapa kelemahan yang menjadi tantangan fakultas syariah untuk segera dicari solusinya, diantaranya adalah[4] :
1. Sarjana Syari’ah adalah sarjana hukum, bahkan sarjana hukum plus. Artinya kurikulum yang digunakan tidak hanya membahas tentang hukum islam saja namun hukum nasional atau hukum umum. Namun, Saking “plusnya” banyak kurikulum yang justru tidak dibutuhkan masih digunakan dalam kurikulum fakultas syariah. Amati gambar di bawah in
2. Sarjana Syari’ah kurang memahami ilmu hukum sehingga tidak dapat mengartikulasikan gagasan-gagasan hukum islan dengan baik dalam proses pembangunan hukum nasional. Hal ini bisa saja karena persoalan internal sarjana tersebut atau karena persoalan eksternal yakni proses pengajaran yang kurang memahamkan yang disebabkan dosen yang kurang kompeten.
Masih ada beberapa dosen yang sebenarnya kompeten dibidang tertentu akan tetapi mencabang dibidang mata kuliah yang lain yang masih diragukan intensitas kompetensinya. Ditambah lagi beberapa dosen yang belum tercantum dalam gambar diatas dan belum tercantum pula konsentrasi kompetensi yang dimilikiya.
3. Sarjana Syari’ah pada umumnya tidak memiliki keberanian atau self-confidence untuk memasui dunia prosesi penegak hukum. Padahal pada UU No. 18/2003 tentang advokat sudah mengakomodir para sarjana syari’ah untuk masuk di dalamnya. Hal tersebut sudah jelas dipicu oleh kedua alasan di atas tadi.
4. Adanya double degree ilmu ketarbiyahan yang menjadi “jalan pintas” untuk mendistribusikan sarjana syari’ah untuk menjadi guru dimana memang ‘sudah dipastikan” oleh pimpinan fakultas syari’ah bahwa mereka para sarjana syari’ah “tidak akan mampu” untuk masuk ke dunia penegakan hukum.
Menggagas ulang konsentrasi syari’ah; sebuah solusi rekomendasi penghantar ke-profesionalan output syari’ah.
Dari berbagai kelemahan yang tercantum diatas, berbagai pakar selain beliau Bpk H. Mashudi, M.Ag dalam bukunya ‘Wajah Baru Peradilan Agama; relasi Cita dan Fakta Hukum’ pakar lain seperti Drs. H. Eman Sulaeman, MH, (Ketua DPP APSI Salatiga), Ahmad Ghufron, SHI (Karyawan Pengadilan Agama Kab. Jepara) juga memberikan sumbangsih dalam memajukan fakultas syari’ah.
1. Membenahi Kurikulum Fakultas Syari’ah dengan muatan-muatan ilmu hukum minimal sesuai dengan ketentuan den kewenangan peradilan agama termasuk tentang ekonomi syari’ah agar dapat mempersiapkan lulusannya menjadi ahl hukum dan tenaga yang professional yang siap pakai di lembaga-lembaga penegakkan hukum.
2. Mahasiswa syari’ah harus mampu memahami ilmu-ilmu hukum agar dapat berkominikasi dala wacana penegakan hukum dan dapat mengartikulasi gagasan dan konsep syari’ah.
3. Mahasiswa harus mampu untuk memanfaatkan kesempatan dan memperbanyak melakukan diskusi minimal dengan tutor sebaya terkait materi-materi hukum ketika dosen tidak dapat masuk dalam proses perkuliahan.
4. Pimpinan fakultas syari’ah harus berani mengambil kebijakan tegas terkait ketidakmampuan tenaga pengajar dalam menghantarkan para mahasiswa syari’ah menjadi output yang professional. Selain itu, jika memang diperlukan penambahan tenaga pengajar dapat menjadi solusi alternative (tentunya dengan mempertimbangkan berbagi konsekwensi yang harus diterima baik pimpinan maupun mahasiswa).
5. Meningkatkan minat dan rasa percaya diri para sarjana syari’ah untuk bersaing memasuki wilayah profesi penegakan hukum.
6. Mengadakan kerjasama secara berkala dengan lembaga-lembaga penegakan hukum.
7. mengadakan praktik-praktik hukum.
8. Menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hukum di Indonesia.
Penutup
Dalam rangka pengembalian semangat mahasiswa fakultas syari’ah dan mengembalikan intensitas kefokusan fakultas semoga apa yang kami tawarkan dapat dijadikan bahan pertimbangan demi kemajuan fakultas syariah dan mewujudkan cita-cita fakultas syariah sebagai lembaga pencetak kader hukum yang professional.
Daftar pustaka
H. Mashudi, M.Ag. 2009. Wajah Baru Peradilan Agama ;Relasi Cita dan Fakta Hukum. Semarang : Badan Penerbit UNDIP.
_________, Draf Program Kerja Fakultas Syari’ah 2007. Makalah, Disampaikan Pada tanggal 8 Desember 2007.
Drs. H. Eman Sulaeman, MH. Sarjana Syari’ah dan Reformasi Penegakkan Hukum Di Indonesia. Makalah, disampaikan dalam seminar nasional FK-MASI di Stain Salatiga pada tanggal 28 Februari 2008.
Hasanuddin, SH, MH. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama;makalah. Disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2009 dalam bedah Buku Wajah baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum.
Hidayat, Arwani. Peluangdan Tantangan Sarjana Syari’ah (Refleksi atas Posisi dan Peran Sarjana Syari’ah). Makalah, Disampaikan pada seminar Nasional dan Lokakarya FORMASI di UIN Syarif Hidayatullah.
[1] H. Mashudi, M.Ag, Draf Program kerja Fakultas Syariah INISNU Jepara, Makalah disampaikan pada tanggal 8 Desember 2007.
[2] Arwani Hidayat, SHI, Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah (Refleksi Atas Posisi dan Peran Sarjana Syari’ah), Makalah.
[3] Hasanuddin, SH, MH. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama;makalah. Disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2009 dalam bedah Buku Wajah baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum.
[4] Drs. H. Eman Sulaeman, MH. Sarjana Syari’ah dan Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. Makalah, Disampaikan dalam seminar Nasional FK-MASI dengan Tema “Mnggagas Peran Syari’ah dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia” tanggal 28 Februari 2008.