Suasana Diskusi Dengan Kawan2 MES

Suasana Diskusi Dengan Kawan2 MES

Wednesday, October 26, 2011

ARTI SEBUAH KESIBUKAN


Suatu hari, seorang ahli ‘Managemen Waktu’ berbicara di depan sekelompok mahasiswa bisnis, dan ia memakai ilustrasi yg tidak akan dengan mudah dilupakan oleh para siswanya. Ketika dia berdiri dihadapan siswanya dia berkata, “Baiklah, sekarang waktunya kuis. “Kemudian dia mengeluarkan toples berukuran galon yg bermulut cukup lebar, dan meletakkannya di atas meja. Lalu ia juga mengeluarkan sekitar selusin batu berukuran segenggam tangan dan meletakkan dengan hati-hati batu-batu itu ke dalam toples. Ketika batu itu memenuhi toples sampai ke ujung atas dan tidak ada batu lagi yg muat untuk masuk ke dalamnya, dia bertanya, “Apakah toples ini sudah penuh?” Semua siswanya serentak menjawab, “Sudah!” Kemudian dia berkata, “Benarkah?” Dia lalu meraih dari bawah meja sekeranjang kerikil. Lalu dia memasukkan kerikil-kerikil itu ke dalam toples sambil sedikit mengguncang-guncangkannya, sehingga kerikil itu mendapat tempat di antara celah-celah batu-batu itu. Lalu ia bertanya kepada siswanya sekali lagi, “Apakah toples ini sudah penuh?”Kali ini para siswanya hanya tertegun. “Mungkin belum!”, salah satu dari siswanya menjawab. “Bagus!” jawabnya. Kembali dia meraih kebawah meja dan mengeluarkan sekeranjang pasir. Dia mulai memasukkan pasir itu ke dalam toples, dan pasir itu dengan mudah langsung memenuhi ruangruang kosong diantara kerikil dan bebatuan. Sekali lagi dia bertanya, “Apakah toples ini sudah penuh?” “Belum!” serentak para siswanya menjawab. Sekali lagi dia berkata, “Bagus!” Lalu ia mengambil sebotol air dan mulai menyiramkan air ke dalam toples, sampai toples itu terisi penuh hingga keujung atas. Lalu si Ahli Manajemen Waktu ini memandang kepada para siswanya dan bertanya, “Apakah maksud dari ilustrasi ini?” Seorang siswanya yg antusiaslangsung menjawab, “Maksudnya, betapapun penuhnya jadwalmu, jika kamu berusaha kamu masih dapat menyisipkan jadwal lain ke dalamnya!” “Bukan!”, jawab si ahli, “Bukan itu maksudnya. Sebenarnya ilustrasi ini mengajarkan kita bahwa JIKA BUKAN BATU BESAR YANG PERTAMA KALI KAMU MASUKKAN,MAKA KAMU TIDAK AKAN PERNAH DAPAT MEMASUKKAN BATU BESAR ITU KE DALAM TOPLES TERSEBUT.” Apakah batu-batu besar dalam hidupmu? Mungkin anak-anakmu, suami/ istrimu, orang-orang yg kamu sayangi, persahabatanmu, kesehatanmu, mimpi-mimpimu. Hal-hal yg kamu anggap paling berharga dalam hidupmu. Ingatlah untuk selalu meletakkan batu-batu besar tersebut sebagai yg pertama, atau kamu tidaK akanpernah punya waktu untuk memperhatikannya. Jika kamu mendahulukan hal-hal yang kecil dalam prioritas waktumu, maka kamu hanya memenuhi hidupmu dengan hal-hal yang kecil, kamu tidak akan punya waktu untuk melakukan hal yang besar dan berharga dalam hidupmu.

Tuesday, October 25, 2011

PERGAULAN MAHASISWA ISLAM

PERGAULAN MAHASISWA ISLAM[i]

Fitriyanto[ii]

Sing Ngerti Ora Iso

Sing Iso ora Kuwoso

Sing Kuwoso Ora Ngerti

Ya....Inalillahi....

Sebuah Prolog

Ada satu hal yang menarik dalam tema debat kampus bulan ini di harian Suara Merdeka, yakni menyoroti pilihan sebagai seorang mahasiswa yang hendak fokus mau kemana, Apakah menjadi seorang akademikus atau menjadi aktifis kampus? Keduanya memiliki plus-minus dalam implementasinya, namun yang paling penting adalah keduanya punya tujuan yang sama yaitu belajar.

Dalam satu pertemuan, pernah ada sebuah anecdot bahwa “mungkin saja” Allah punya 100 nama dengan berbagai arti, misalnya Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Megetahui dll. Sekarang Allah dikenal punya 99 nama yang kita yakini dan imani hingga akhir zaman yang disebut dengan Asma’ul Husna. Pertanyaannya, kemana nama Allah yang ke-100?

Inilah bukti bahwa Allah Maha pengasih dan penyayang terhadap Hamba-Nya di dunia, satu nama Allah diberikan kepada manusia yang mau untuk belajar sehingga ada satu golongan manusia yang disebut “Maha”siswa.

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (Qs. Al Mujadilah [58]: 11)

Anecdot diatas memberikan satu motivasi untuk selalu diingat, bahwa adanya kata “Maha” pada kata siswa sebenarnya malah memberikan beban tanggung jawab moral yang luar biasa besar yang harus dipikul oleh siswa itu sendiri yakni menyiapkan diri kepada masa depan dan masa setelah berakhirnya kehidupan.

Celakanya, banyak mahasiswa yang mengartikan kata “Maha” sebagai strata sosial yang sangat tinggi sehingga akhirnya menjauhkan mereka dengan masyarakat, disadari maupun tidak, pergaulan “Maha”siswa dengan masyarakat semakin terkikis dengan dalih banyaknya tugas kuliah (akademikus) atau kegiatan estra lainnya (aktifis kampus). Mereka lupa kalau masa depan mahasiswa adalah berinteraksi dengan masyarakat, bukan hanya dengan pejabat atau para anggota dewan yang selalu mengatakan “saya sepakat!!”. Atau karena gelar “maha” yang disandangnya menjadikan “maha”siswa memiliki kebebasan yang tanpa batasan. Mulai dari pemikiran, sampai pergaulan yang bebas. Na’udlubillah

Bebas tanpa batas?

Coba kita renungkan, seorang Valentino Rossi ketika bermain di Grand Prix dengan kecepatan penuh, melejit dan mendahului semua pembalap lain demi satu tujuan, yakni memenangkan pertandingan, seberapa pun cepatnya motor GP yang dikendarai V. Rossi suatu saat ketika belok pasti akan menggunakan rem demi keselamatan nyawanya dan pembalap lain disekitarnya.

Sama halnya dengan kebebasan pemikiran, akan sangat menyakitkan ketika Logika dilontarkan tanpa memperhitungkan etika dan estetika. Pergaulan bebas tanpa batas membuka peluang rusaknya kehormatan manusia.

Meminjam kata-kata Paman Ben untuk keponakannya, Peter Parker, sebelum meninggal dunia beliau mengatakan

“Seiring dengan kekuatan besar, maka datang pula tanggungjawab yang besar”.

Maka tidak lucu ketika seorang “maha”siswa dengan status sosialnya yang “TINGGI” bukan dikenal karena kiprahnya terhadap masyarakat, namun tercemar karena pergaulannya yang bebas dengan dalih Hak Asasi Manusia yang semakin merakyat.

Pergaulan Islam

Institusi Pendidikan Islam dimanapun, memiliki satu misi yang sama yakni mencetak muslim intelektual sejati. Sehingga ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diterapkan adalah nilai-nilai yang menjaga manusia dari kehancuran. Ajaran islam dengan 2 referensi hukum warisan para nabi, bertujuan untuk melindungi manusia dari kerusakan dan lembah kemaksiatan. Secara subtansial, perlindungan islam terhadap manusia difokuskan kepada lima jenis harga diri (Kulliyat Al Khams) yakni melindungi manusia dari kerusakan jiwa, harta, akal, agama dan kehormatannya. Rusaknya jiwa terjadi ketika adanya pembunuhan. Kerusakan harta terjadi manakala ada pencurian. Kerusakan akal terjadi ketika manusia menjadi gila. Kerusakan agama terjadi ketika manusia berpaling dari Allah swt. Sedangkan rusaknya kehormatan ketika terjadi perzinaan baik disengaja ataupun karena tindak pemerkosaan.

Kesucian ajaran islam dibuktikan dalam penjagaannya terhadap kehormatan manusia, dimana tidak hanya dengan melakukan pelarangan semata, tapi juga melakukan pencegahan terhadap larangan-larangan tersebut. Pencegahan pelarangan tersebut dimaksudkan untuk menutup setiap pintu yang dapat memungkinkan terbukanya kerusakan kehormatan manusia.

ولاتقربوا الزني.........(الاشراء : 32)

”Dan janganlah kamu mendekati zina……”(QS. Al Isra’ [17] : 32)

Bagaimana jadinya ketika dalil tersebut berubah menjadi “dan janganlah kamu Zina” dengan menghilangkan kata “mendekati”, maka KNPI (Kissing, Necking, Petting, Intercourse) akan legal dimana-mana.

Hingga saat ini, kaum yang mendukung kebebasan masih saja memiliki “dalil” untuk membuka peluang terbukanya pintu kerusakan kehormatan manusia. Dalil yang seakan-akan dapat diterima oleh akal dengan tujuan untuk menghancurkan ajaran islam dari dalam secara halus. Oleh karena itu, Hukum Allah menetapkan beberapa hal untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan kehormatan manusia dengan adanya perzinaan, diantaranya:

Pertama, Allah mengharamkan untuk memandang lawan jenis secara berlebihan.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. An Nur [24]: 30)

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. An Nur [24]: 31)

Kedua, islam mengharamkan persentuhan (antara laki-laki dan perempuan).

Kedua ajaran ini berupaya untuk menutup terbukanya pintu ikhtilat (berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan dalam satu majlis tanpa sekat/hijab). Salah satu hujjah yang digunakan oleh kaum pro-kebebasan untuk menghancurkan islam dari dalam adalah anggapan bahwa adanya dalil yang menerangkan tentang kebolehan untuk memandang wajah dan telapak tangan perempuan, dimana keduanya bukanlah aurat baginya, sehingga jika memandang diperbolehkan, berarti ikhtilat juga tidak ada larangan.

“….zinanya mata adalah dengan melihat, zinanya kaki adalah dengan melangkah, zinanya pikiran dengan berimajinasi dan timbulnya keinginan, dan kemaluannya yang akan membuktikan benar tidaknya” (HR. Bukhari Muslim)

Ketiga, Allah mewajibkan hijab bagi perempuan. Hijab disepakati oleh para ulama’ sebagai segala sesuatu yang mampu untuk menutupi seluruh aurat perempuan dan tidak boleh menggambarkan bentuk tubuhnya. Dalam ajaran islam, perempuan tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan sehelai rambutnya sekalipun, apalagi aurat-aurat yang lain, sehingga tidak seorang perempuan muslimah sekalipun yang diperbolehkan meninggalkan, menyimpang, atau memperdebatkan kewajiban memakai hijab bagi perempuan. Hal ini dikarenakan karena manisnya ajaran islam dalam menjaga kehormatan manusia.

“…. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya….” (QS. An Nur [24] : 31)

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memanjangkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan allah maha pengampun lagi maha penyayang” (QS. Al Ahzab [33] : 59)

“dan Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiada dosa bagi mereka jika menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) untuk memperlihatkan perhiasan mereka. Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS. An Nur [24] : 60)

Maka jelaslah sudah bahwa hijab bagi perempuan hukumnya wajib. Jika perempuan muslim menunggu “hidayah” atau kesiapan diri sebagai alasan untuk mengenakan hijab, maka yang demikian itu merupakan sebuah alasan yang menghancurkan diri dan agamanya.

Dari ketiga hal tersebut, ada satu pesan untuk “maha”siswa mengingat tanggungjawab yang dimilikinya karena status sosial yang terpatri dalam kata “maha”, mereka yang berkeinginan menjadi akademikus atau pun aktifis kampus yang selalu berinteraksi dan bergaul dengan banyak orang, banyak golongan, laki-laki dan perempuan, jangan pernah meninggalkan ajaran islam yang menjadikan kita Muslim Intelektual yang tidak hanya bisa berpikir tapi juga mampu untuk berdzikir.

Daftar Bacaan

Al Qur’an dan terjemahnya

Muhammad Naim Sa’I, Masyallah Remaja; Buku Pintar Pergaulan Generasi Ekstravaganza Islam terj, (Jogjakarta : Diva Pres)

Dr. Muhammad Faiz Al Math, 1100 Hadits Terpilih, Sinar Ajaran Muhammad, (Jakarta : Gema Insani)


[i] Sebuah autocritic terhadap pergaulan Mahasiswa dan pemuda 2011

[ii] Mahasiswa Fakultas Syari’ah yang sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan studi,

Menjadi Badan Pengembangan Organisasi PMII Cabang Jepara

fitriyanto-alasroby.blogspot.com

Wednesday, August 3, 2011

Kembali Kepada Allah

Sewaktu masih kuliah di smester awal, idealitas mahasiswa masih sangat kental. Namun, terkadang salah kaprah, hingga menjadi budaya. Mayoritas orangtua menginginkan putra-putrinya menjadi orang sukses, dan untuk mewujudkannya para orang tua rela banting tulang, bekerja keras bahkan menjual segala yang dimilikinya untuk memberikan fasilitas berupa pendidikan terhadap putra putrinya dengan pendidikan yang setinggi-tingginya. Hal tersebut tidak salah, bahkan merupakan kewajiban orangtua terhadap anaknya.

Secara pragmatis, para orangtua menginginkan anaknya memiliki pekerjaan tertentu yang dipandang terhormat sehingga mereka di kuliahkan dengan jurusan yang sesuai dengan harapannya. Minimal para anak tidak meneruskan pekerjaan orang tua yang dianggap “berat dan kasar”. Hal ini pun bukan merupakan masalah.

Namun secara otomatis, indikator keberhasilan sebuah pendidikan adalah memperoleh pekerjaan yang terhormat dengan gaji yang besar. Hingga sekarang asumsi akan indikator tersebut seakan-akan menjadi harga mati bagi mereka yang berkesempatan menempuh pendidikan tinggi. Akibatnya, akan menjadi sebuah momok yang luar biasa ketika seorang sarjana menjadi “Beban Negara” atau menganggur. Ini yang kemudian “salah kaprah”.

“Dan tidaklah Allah menciptakan manusia dan jin melainkan untuk menyembah-Nya”(Alqur’anul Karim). Inilah tujuan manusia diciptakan di Dunia, tak lain adalah untuk semakin dekat dengan Allah, Tuhan semesta alam. Sehingga Hasil dari pendidikan adalah sebuah kedewasaan dalam berpikir. Dengan kemampuan manusia yang dianugrahkan ALLAH yakni akal, kemudian diasah dengan pembelajaran, baik pengalaman maupun pendidikan lain, Sehingga manusia mampu berpikir mana yang baik dan yang buruk. Dengan pengetahuan yang dimilikinya akan mengarahkanya pada kepribadian dan perilaku tertentu yang diyakininya. Hasil dari pendidikan adalah bertambahnya wawasan pengetahuan yang dijadikan pedoman hidupnya. Pekerjaan merupakan hasil dari pemikiran yang dikembangkan dan dipakai manusia. Sehingga jangan pernah berpikir untuk kuliah guna mendapatkan pekerjaan. Tapi berpikirlah belajar untuk kembali mendekatkan diri pada yg maha kuasa.

Friday, December 17, 2010

Pemimpin miskin dan Miskin Pemimpin

“Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu dari hamba-hamba-Nya dengan serta merta, akan tetapi Allah menghapus ilmu dengan mematikan ulama’ sampai tidak ada satu pun orang alim yang tersisa dan kemudian manusia menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka menanyakan masalah-masalah mereka kepadanya, dan dia memberikan petunjuk tanpa landasan ilmu. Akibatnya, mereka tersesat dan menyesatkan” (Mutafaqun alaih)[i]

Banyak hal yang terjadi ketika perdebatan soal pemimpin di perbincangkan. Ada banyak pula kriteria sosok pemimpin yang ideal perspektif “Ananiyah” mereka. Yang paling terpenting adalah seorang pemimpin yang mampu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan mereka. Mengingatkan sejarah kepemimpinan umar yang mengucapkan kalimat ‘innalillahi wa inna ilaihi rojiun’ ketika beliau ditunjuk menjadi seorang pemimpin bangsa, kholifatullah fil ardl, menjadi seorang khalifah dalam rentetan sejarah khulafaurrasidin. Berbeda dengan keadaan sekarang, manusia semakin sombong dengan apa yang dimilikinya, merasa mampu menjadi tokoh, atau hanya sekedar bangga dan mencari popularitas semata.

“Jika mahasiswa menjadi (edit red, Pemimpin) berangkat dari keinginan teman-temannya (bukan kesadaran diri sendiri) dan apalagi tak memenuhi syarat administrasi seperti indeks prestasi minimum kurang, apakah kinerjanya jika terpilih kelak bisa berkualitas pula?”[ii] Kondisi inilah yang menyerang tubuh intelektual kampus saat ini. Padahal menurut Hamim Salam, S.H.I[iii] kaum intelektual merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya pada pengembangan ide-ide orisinil dan terikat dalam pencarian pemikiran-pemikiran kreatif. Kenyataannya, pemimpin saat ini mengalami kemiskinan yang sangat luar biasa. Kemiskinan tentang kriteria sosoknya sebagai seorang pemimpin. Sosok pemimpin sekarang sangat miskin keadilan dan kejujuran, miskin pengetahuan, miskin kearifan dalan tindakan, miskin ketegasan dan miskin keberanian[iv]. Pemimpin yang diharapkan bukanlah sebuah wayang yang digerakkan oleh kepentingan dalang, pemimpin bukanlah ajang pemilihan putri Indonesia atau Artis Ibukota yang hanya mencari popularitas dan nama besar semata. Itulah kemiskinan yang dialami oleh pemimpin saat ini.

Berawal dari pemimpin yang miskin tersebut, sekarang organisasi kemahasiswaan mengalami kemiskinan kepemimpinan. Mencari sosok pemimpin ibarat mencari mutiara dalam comberan lumpur. Sulitnya luar biasa mencari sosok yang ideal dalam bobroknya dunia dan system yang ada. Semoga kita mendapatkan ilham untuk memperoleh angin segar dalam mebentuk pemimpin yang baik.



[i] Dr. Muhamad Faiz Al Math “1100 Hadits Terpilih: Sinar Ajaran Muhammad” hal: 210.

[ii] Silvani Andalita, “Kondisi dan Kualitas Politik Mahasiswa” Suara Merdeka Tertanggal 27 November 2010.

[iii] Alumni Fakultas Syari’ah INISNU Jepara sekaligus Mantan Kabid II PC PMII Jepara.

- Di ambil dari sebuah artikel dalam Buletin Bursa dengan judul “Menakar Akademika dan Politika Mahasiswa” edisi VII/Januari 2008.

[iv] Kebalikan dari lima criteria pemimpin menurut Imam Al Mawardi dalam kitab al ahkam al sulthoniyah.

Lihat Hairus salam, “Islam dan Pemilu: Panduan Menghadapi Pemilu 2004”. Lkis.

TUGAS AKHIR SMESTER

Sahabat-sahabat mahasiswa yang saya hormati. Berikut ini adalah pengumuman mengenai tugas akhir semester

Pengumuman ini ditujukan kepada :

1. Seluruh Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Smester V Mata Kuliah Telaah

2. Seluruh Mahasiswa Syari’ah Smester VII Double Dengree Programe mata Kuliah MPA PAI.

Untuk segera mengumpulkan tugas akhir mata tersebut.

Adapun syarat dan ketentuan sebagaimana berikut

1. Melakukan iuran untuk membeli flasdish sebagai media pengumpulan tugas mahasiswa. Flasdish cukup satu untuk seluruh kelas angkatan.

2. Teknis dan besarnya iuran di sesuaikan melalui musyawarah dengan coordinator fakultas masing-masing.

3. Coordinator Fakultas Tarbiyah Sdr, Syafa’atun Nafisah (087 833 565 229) sedang Coordinator dari Fakultas Syari’ah adalah Komting Fakultas (H. Ali As’ad/Kamal Miqdad) atau langsung menghubungi Fitriyanto (085 225769 648)

4. Tugas akhir bisa di kumpulkan melalui email dengan alamat : fitriyanto_01@yahoo.com atau menghubungi coordinator masing-masing fakultas.

5. Batas akhir pengumpulan tugas paling lambat dikirim akhir bulan desember 2010.

6. Keterlambatan pengumpulan tugas beserta resikonya, DILUAR tanggungjawab kami.

Wednesday, May 5, 2010

Cinta Dinda

Din....Cinta itu hati
hati yang berbunga, hati yang menerima dan hati pula yang membawa
Din....Cinta itu mengerti
mengerti apa yang terjadi
Din....Cinta itu berbagi
Bukan harta, bukan Mahkota
Din.....Cinta itu bukan sekedar komunikasi
Komunikasi hanya satu cara mendekatkan diri
Din.....Cinta itu bukan hanya milik laki-laki
Perjuangannya dimiliki oleh mereka yang saling mencintai
Din.....Cinta itu memiliki
Bukan Jasad, Bukan Martabat
Din.....Cinta itu Mudah
Mudah Mencipta, susah membina
Din.....Cinta itu bukan hanya sebatas kata
Pecinta Sejati pun Kadang Susah Mengungkapnya
Din.....Cinta itu JIwa
Jiwa yang Tentram, Jiwa yang Tak Tertekan
Din.....Cinta itu Obat
Obat Bagi kanda yang merindukan Dindanya
Din.....Cinta itu Sakit
Sakit Jika salah Memaknai Cinta
Sakit Jikasalah Memberi tujuan cinta
Din.....Cinta itu Ujian
Ujian Untuk Memperoleh Maknanya yang Sebenarnya

Astavisya Meysia
jepara, 28 Maret 2010

Wednesday, January 27, 2010

MENGGAGAS ULANG KONSENTRASI SYARI’AH (Analisis Wacana Kritis Terhadap Buku “Wajah Baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum, Karya H. Mashudi

MENGGAGAS ULANG KONSENTRASI SYARI’AH

(Analisis Wacana Kritis Terhadap Buku “Wajah Baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum, Karya H. Mashudi, M.Ag)

Fitriyanto Al-As’roby

Mahasiswa Fakultas Syariah Smester 5

yang masih berusaha mencari jati diri Fakultas Syariah




Mukodimah

Sejak disahkannya fakultas syari’ah dengan konsentrasi Al Ahwal Al Syaksyiyah Di INISNU jepara oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1991 melalui SK Menteri Agama No. 176 Tahun 1991, fakultas syariah secara idealis berharap untuk selalu mampu berusaha -hingga sekarang- dapat mencetak sarjana yang professional dan layak dalam menghadapi setiap tantangan zaman dengan mengabdi kepada masyarakat. Melalui visi yang dicetuskan oleh beliau para pimpinan fakultas syari’ah yakni ‘terciptanya dan terwujudnya sarjana islam yang bertaqwa kepada Allah, memiliki intelektualisme, profesionalisme, dedikasi dan prestasi yang tinggi serta siap dan mampu mengarungi dunia modern yang penuh kompetisi’[1], ternyata masih belum mampu untuk diwujudkan dalam realita. Ketidakseimbangan antara konsep dan realita menyebabkan sebuah persoalan yang harus diselesaikan. Pertanyaannya adalah sebenarnya konsep yang ditawarkan sangat bagus untuk menghantarkan para mahasiswa kepada sebuah ke-profesionalan sesuai dengan konsentrasi fakultas. Namun, banyak output syariah yang ternyata ke-profesionalannya di luar konsentrasi yang di ajarkan semenjak masih belajar di kampus. Apa yang sebenarnya yang salah?

Peluang Sarjana Syari’ah

Berbagai peluang sebenarnya mampu untuk diraih oleh para mahasiswa yang focus di fakultas syari’ah, diantaranya ;[2]

1. Hakim.

2. Advokat/Pengacara.

3. Panitera.

4. Konsultan hukum bisnis.

5. Arbiter Syari’ah

6. Dll

Dari sinilah sebenarnya ending yang harus dicapai oleh fakultas, yakni menghantarkan para mahasiswa kepada peluang yang sesuai dengan konsentrasi pembelajarannya. Banyak kawan-kawan dari berbagai kampus atau institusi yang tergabung dalam komunitas fakultas syari’ah (baik FORMASI maupun FK-MASI) menyatakan bahwa sebenarnya fakultas syariah adalah fakultas di bidang hukum sehingga peran fakultas sepenuhnya untuk menghantarkan para mahasiswanya untuk mampu menguasai hukum secara menyeluruh. Ditambah lagi adanya UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan agama, dimana dengan adanya perubahan UU tersebut menjadikan peluang sarjana syari’ah semakin bertambah karena ada kewenangan baru yang harus diselesaikan peradilan agama pasca UU No. 3/2006. Dalam UU No. 3/2006 dijelaskan bahwa peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Adapun perincian kasus/perkara yang harus diselesaikan pengadilan agama sebagai berikut[3] :

1. Bidang Perkawinan

a. Ijin Poligami beserta penetapan harta dalam perkawinan poligami.

b. Ijin kawin bila orang tua calon suami/istri tidak mengijinkan sementara calon suami/istri di bawah usia 21 tahun.

c. Dispensasi kawin bagi calon suami/istri yang beragama islam dan belum mencapai usia 19 dan 16 tahun.

d. Penetapan wali adlol jika wali calon istri menolak untuk menikahkannya.

e. Permohonan pencabutan perkawinan oleh KUA.

f. Permohonan pencegahan perkawinan.

g. Pembatalan perkawinan.

h. Permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah.

i. Pembatalan penolakan perkawinan campuran (perkawinan Antar warga Negara yang berbeda).

j. Gugatan atas kewajiban/hak suami/istri.

k. Cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami).

l. Cerai Gugat (Perceraian yang diajukan oleh istri).

m. Talak Khuluk (Perceraian yang diajukan oleh istri dengan membayar tebusan kepada suami).

n. Li’an (cerai talak atas dasar alasan istri berzina dengan pembuktian beradu sumpah antara suami/istri.

o. Gugatan Mut’ah dan nafkah bagi bekas istri.

p. Shiqaq cerai gugat atas dasar alasan perselisihan suami istri dengan penunjukan hakam (juru damai) dari keluarga kedua belah pihak.

q. Gugatan harta bersama termasuk hutang untuk kepentingan keluarga.

r. Gugatan penyangkalan anak.

s. Permohonan/gugatan pengakuan anak.

t. Gugatan hak pemeliharaan anak.

u. Gugatan nafkah anak.

v. Permohonan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap pemeliharaan anak.

w. Permohonan perwalian.

x. Gugatan pencabutan perwalian.

y. Gugatan ganti rugi atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaan wali.

z. Pengangkatan anak oleh WNI yang beragama islam terhadap anak WNI yang beragama islam.

2. Bidang Kewarisan

a. Pengesahan akta di bawah tangan.

b. Permohonan penetapan ahli waris.

c. Gugatan harta waris.

d. Akta komparisi pembagian harta waris di luar sengketa.

3. Bidang Wasiat

a. Gugatan pengesahan wasiat.

b. Gugatan pembatalan wasiat.

4. Bidang Hibah

a. Gugatan pengesahan hibah.

b. Gugatan pembatalan hibah.

5. Bidang Wakaf

a. Sengketa sah/tidaknya wakaf.

b. Sengketa pengelolaan harta wakaf.

c. Sengketa keabsahab/kewenangan nadlir wakaf.

d. Gugatan sengketa harta wakaf terhadap kelompok.

6. Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh

a. Sengketa antara muzzaki dengan BAZ.

b. Sengketa antara pejabat pengawas dengan BAZ.

c. Sengketa antara mustahik dengan BAZ.

d. Sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan baik sendiri maupun class action dengan BAZ.

7. Bidang Ekonomi Syari’ah

Ekonomi syariah di sini antara lain tentang Bank Syari’ah, Lembaga Keuangan Makro Syari’ah, Lembaga Keuangan Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Reansuransi Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Obligasi Syari’ah, Sekuritas Syari’ah, Pembiayaan Syari’ah, pegadaian Syari’ah, dana Pensiun Syari’ah dan Bisnis Syari’ah. Adapun perkaranya adalah

a. Sengketa sah/tidaknya akad kontrak.

b. Sengketa karena perbedaan penafsiran isi akad kontrak

c. Sengketa pengakhiran akad kontrak.

d. Gugatan terhadap pelanggaran isi akad kontrak.

e. Gugatan ganti rugi atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Berbagai perkara atau kasus-kasus di atas akan mudah dijadikan sebagai peluang garapan output syariah ketika memang secara teoritis maupun praktis para sarjana mendapatkan ilmu-ilmu tersebut.

Realita Pembelajaran Di Syari’ah; Sebuah tantangan perbaikan system fakultas.

Menurut UU No. 3/2006 tentang perubahan atas UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, bahwa adanya tambahan tugas dan kewenangan peradilan agama menjadikan para pimpinan fakultas syari’ah memiliki banyak tantangan dalam menata serta mewujudkan visi besar fakultas syariah kepada para mahasiswanya yakni menciptakan sarjana islam yang professional –tentunya di bidang hukum islam-. Ada beberapa kelemahan yang menjadi tantangan fakultas syariah untuk segera dicari solusinya, diantaranya adalah[4] :

1. Sarjana Syari’ah adalah sarjana hukum, bahkan sarjana hukum plus. Artinya kurikulum yang digunakan tidak hanya membahas tentang hukum islam saja namun hukum nasional atau hukum umum. Namun, Saking “plusnya” banyak kurikulum yang justru tidak dibutuhkan masih digunakan dalam kurikulum fakultas syariah. Amati gambar di bawah in

2. Sarjana Syari’ah kurang memahami ilmu hukum sehingga tidak dapat mengartikulasikan gagasan-gagasan hukum islan dengan baik dalam proses pembangunan hukum nasional. Hal ini bisa saja karena persoalan internal sarjana tersebut atau karena persoalan eksternal yakni proses pengajaran yang kurang memahamkan yang disebabkan dosen yang kurang kompeten.
Masih ada beberapa dosen yang sebenarnya kompeten dibidang tertentu akan tetapi mencabang dibidang mata kuliah yang lain yang masih diragukan intensitas kompetensinya. Ditambah lagi beberapa dosen yang belum tercantum dalam gambar diatas dan belum tercantum pula konsentrasi kompetensi yang dimilikiya.

3. Sarjana Syari’ah pada umumnya tidak memiliki keberanian atau self-confidence untuk memasui dunia prosesi penegak hukum. Padahal pada UU No. 18/2003 tentang advokat sudah mengakomodir para sarjana syari’ah untuk masuk di dalamnya. Hal tersebut sudah jelas dipicu oleh kedua alasan di atas tadi.

4. Adanya double degree ilmu ketarbiyahan yang menjadi “jalan pintas” untuk mendistribusikan sarjana syari’ah untuk menjadi guru dimana memang ‘sudah dipastikan” oleh pimpinan fakultas syari’ah bahwa mereka para sarjana syari’ah “tidak akan mampu” untuk masuk ke dunia penegakan hukum.

Menggagas ulang konsentrasi syari’ah; sebuah solusi rekomendasi penghantar ke-profesionalan output syari’ah.

Dari berbagai kelemahan yang tercantum diatas, berbagai pakar selain beliau Bpk H. Mashudi, M.Ag dalam bukunya ‘Wajah Baru Peradilan Agama; relasi Cita dan Fakta Hukum’ pakar lain seperti Drs. H. Eman Sulaeman, MH, (Ketua DPP APSI Salatiga), Ahmad Ghufron, SHI (Karyawan Pengadilan Agama Kab. Jepara) juga memberikan sumbangsih dalam memajukan fakultas syari’ah.

1. Membenahi Kurikulum Fakultas Syari’ah dengan muatan-muatan ilmu hukum minimal sesuai dengan ketentuan den kewenangan peradilan agama termasuk tentang ekonomi syari’ah agar dapat mempersiapkan lulusannya menjadi ahl hukum dan tenaga yang professional yang siap pakai di lembaga-lembaga penegakkan hukum.

2. Mahasiswa syari’ah harus mampu memahami ilmu-ilmu hukum agar dapat berkominikasi dala wacana penegakan hukum dan dapat mengartikulasi gagasan dan konsep syari’ah.

3. Mahasiswa harus mampu untuk memanfaatkan kesempatan dan memperbanyak melakukan diskusi minimal dengan tutor sebaya terkait materi-materi hukum ketika dosen tidak dapat masuk dalam proses perkuliahan.

4. Pimpinan fakultas syari’ah harus berani mengambil kebijakan tegas terkait ketidakmampuan tenaga pengajar dalam menghantarkan para mahasiswa syari’ah menjadi output yang professional. Selain itu, jika memang diperlukan penambahan tenaga pengajar dapat menjadi solusi alternative (tentunya dengan mempertimbangkan berbagi konsekwensi yang harus diterima baik pimpinan maupun mahasiswa).

5. Meningkatkan minat dan rasa percaya diri para sarjana syari’ah untuk bersaing memasuki wilayah profesi penegakan hukum.

6. Mengadakan kerjasama secara berkala dengan lembaga-lembaga penegakan hukum.

7. mengadakan praktik-praktik hukum.

8. Menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hukum di Indonesia.

Penutup

Dalam rangka pengembalian semangat mahasiswa fakultas syari’ah dan mengembalikan intensitas kefokusan fakultas semoga apa yang kami tawarkan dapat dijadikan bahan pertimbangan demi kemajuan fakultas syariah dan mewujudkan cita-cita fakultas syariah sebagai lembaga pencetak kader hukum yang professional.

Daftar pustaka

H. Mashudi, M.Ag. 2009. Wajah Baru Peradilan Agama ;Relasi Cita dan Fakta Hukum. Semarang : Badan Penerbit UNDIP.

_________, Draf Program Kerja Fakultas Syari’ah 2007. Makalah, Disampaikan Pada tanggal 8 Desember 2007.

Drs. H. Eman Sulaeman, MH. Sarjana Syari’ah dan Reformasi Penegakkan Hukum Di Indonesia. Makalah, disampaikan dalam seminar nasional FK-MASI di Stain Salatiga pada tanggal 28 Februari 2008.

Hasanuddin, SH, MH. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama;makalah. Disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2009 dalam bedah Buku Wajah baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum.

Hidayat, Arwani. Peluangdan Tantangan Sarjana Syari’ah (Refleksi atas Posisi dan Peran Sarjana Syari’ah). Makalah, Disampaikan pada seminar Nasional dan Lokakarya FORMASI di UIN Syarif Hidayatullah.



[1] H. Mashudi, M.Ag, Draf Program kerja Fakultas Syariah INISNU Jepara, Makalah disampaikan pada tanggal 8 Desember 2007.

[2] Arwani Hidayat, SHI, Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah (Refleksi Atas Posisi dan Peran Sarjana Syari’ah), Makalah.

[3] Hasanuddin, SH, MH. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama;makalah. Disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2009 dalam bedah Buku Wajah baru Peradilan Agama; Relasi Cita dan Fakta Hukum.

[4] Drs. H. Eman Sulaeman, MH. Sarjana Syari’ah dan Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. Makalah, Disampaikan dalam seminar Nasional FK-MASI dengan Tema “Mnggagas Peran Syari’ah dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia” tanggal 28 Februari 2008.