FITRIYANTO,S.Sy
Sebuah Makalah
Disampaikan Pada Bulan Oktober 2016 di Kudus
Disampaikan Pada Bulan Oktober 2016 di Kudus
A. Pendahuluan
Kita tahu bahwa
ekonomi Islam merupakan ilmu turunan dari ilmu Fiqih Mu’amalah yang juga
merupakan turunan dari ilmu Fiqih.
Hal tersebut menjadi pemahaman awal yang fundamental tentang terbentuknya Ilmu ekonomi
Islam, artinya Ekonomi islam secara dasar merupakan ilmu yang tidak
dapat dipisahkan dari ajaran islam itu sendiri.
Ekonomi islam
merupakan produk ilmu yang menjadi tuntunan manusia dalam berinteraksi antar
manusia lainnya dibidang ekonomi. Sebagai sebuah tuntunan atau pedoman
berinteraksi, maka ekonomi islam tidak boleh didasarkan pada kehendak bebas
manusia. Artinya ekonomi islam harus digali dan dikembangkan berdasarkan ajaran
syari’ah dalam hal ini Al qur’an dan Hadits, inilah yang membedakan antara ilmu dan pengetahuan.
Pengetahuan
adalah segala sesuatu yang kita ketahui, baik yang kita lihat maupun yang kita
rasakan. Dalam pengertian lain pengetahuan adalah informasi yang berupa Common Sence (akal Sehat), tanpa
memiliki metode dan mekanisme tertentu (Drs. Lies Sudibyo, MH dkk 2014: 37). Berbeda
dengan ilmu, ilmu adalah pengetahuan yang Empiris, Sistematis, Objektif dan
analitis.
Ilmu Ekonomi
Islam dikatakan sebagai ilmu pengetahuan karena merupakan hasil dari pengetahuan
yang digali melalui metode dan mekanisme tertentu. Pembahasan medotologi Ilmu
ekonomi islam menjadi penting karena masih banyak diantara kita yang salah
mengartikan antara ilmu dan pengetahuan. Lebih jauh lagi bahwa ternyata ilmu
ekonomi islam dipandang tidak ditemukan adanya bangunan pemikiran ekonomi yang
utuh seperti halnya dalam ilmu ekonomi modern (Anita Rahmawati, 2011 : 18). Ini
berarti ekonomi islam dianggap sebagai respon sesaat atas perkembangan ekonomi
di dunia, lebih ekstrim lagi bahwa ekonomi islam di indonesia adalah sebuah
trend yang diadaptasi dari perkembangan ekonomi di Negara Malaysia.
Rumusan Formulasi
Ekonomi Islam menjadi sangatlah penting, dan ini adalah tugas kita bersama
sebagai kaum intelektual untuk mecari dan menemukan formulasi yang mapan dalam
mengembangkan Ekonomi islam sehingga kesejahteraan yang menjadi tolok ukur
tujuan ekonomi islam menjadi terwujud.
B. Ilmu dan Pengetahuan
Membahas
tentang metodologi ilmu ekonomi islam, maka kita akan membahas secara komprehensif tentang definisi pengetahuan dan
ilmu itu sendiri. Kita tahu bahwa pengetahuan adalah sebatas informasi yang
kita mengerti, baik informasi tersebut sifatnya dapat dilihat atau hanya dapat
dirasakan. Misalnya, kita mengetahui bahwa bola berbentuk bulat, hal tersebut
kita ketahui karena kita dapat melihat wujud bola tersebut. Sedangkan penyebab
daun bergoyang karena adanya angin, kita tidak pernah melihat bagaimana
bentuknya angin, apakah bulat, persegi, kotak atau segitiga? Namun karena kita
mampu merasakan kehadiran angin yang datang meniup dedaunan maka kita mampu
mengetahui bahwa angin itu ada.
Segala sesuatu yang kita ketahui
tersebut dinamakan sebagai pengetahuan. Berbeda dengan ilmu, ilmu adalah
pengetahuan yang kita dapatkan melalui sebuah pengujian, artinya pengetahuan
yang dapat dikatakan sebagai sebuah ilmu jika segala sesuatu yang kita ketahui
baik yang kita lihat maupun yang kita rasakan tersebut diambil melalui
cara-cara yang sistematis, bersifat objektif, analitis dan empiris.
C. Metodologi Ilmu Ekonomi
Islam
Secara bahasa,
metode berarti cara yakni cara yang teratur dan sitematis untuk pelaksanaan
sesuatu (Pius A Partanto 2001 : 461). Sedangkan metodologi yaitu ilmu metode,
ilmu tentang cara-cara yang tepat untuk menganalisa sesuatu. Metodologi berisi
tentang proses atas perjalanan sesuatu. Metodologi memuat komponen-komponen
kriteria, aturan-aturan dan cara kerja yang dipergunakan untuk menguji sesuatu.
Pada umumnya,
metodologi ilmu ekonomi islam digunakan untuk menganalisis dan menguji teori
ekonomi islam, menentukan hipotesis dan menjawab berbagai persoalan yang
muncul. Ada perbedaan yang mendasar antara metodologi ekonomi dengan metodologi
ekonomi islam, sebagai sebuah ilmu, ekonomi dan ekonomi islam bersifat
objektif, sistematis, empiris dan analitis, hanya saja pada metodologi ekonomi
islam dipakai juga pendekatan reliji. Hal tersebut dilakukan karena pendapat
ijtihad para ulama yang notabene adalah manusia biasa bersifat tidak sempurna,
penuh dengan celah kesalahan bahkan sudah mencari mainset manusia ketika mereka mengerti akan ilmu dari sesuatu, maka
terbuka pula celah akan sesuatu tersebut.
Sumber agama menjadi sangat penting untuk dipadukan dengan ijtihad para
ulama’ guna mendapatkan tingkat kebenaran dengan keyakinan yang jauh lebih tinggi
dibandingkan jika harus menggunakan satu diantara 2 sumber tersebut.
Menurut DR. Muh.
Umer Capra dalam bukunya The Future of
Economics : An Islamic Perspective mengatakan bahwa mengembangkan
metodologi yang sesuai dengan tujuan ekonomi islam secara nyata yakni
terealisasinya kesejahteraan akan menjadi sangat sulit, namun beliau tetap
memberikan langkah-langkah logis dalam melakukan metodologi.
Pertama,
melihat proposisi yang dipertimbangkan tersebut sejalan atau tidak
dengan struktur logika dengan paradigma islam. Pada tahapan ini, tekstualitas
agama sangat mempengaruhi keterkaitan akan teori yang ditawarkan dalam ekonomi
islam.
Kedua, Mengevaluasi validasi proposisi
logis melalui analisis rasional. Hal ini pernah akan dilakukan oleh kamu Mu’tazilah,
mereka beranggapan semua ajaran islam dimaksudkan untuk melayani kebutuhan
manusia.
Ketiga, menguji proposisi tersebut
dengan sejarah ataupun data yang tersedia untuk kaum muslim maupun kaum non
muslim.
Dari langkah
diatas, maka metodologi ilmu ekonomi islam dihadapkan dengan tiga sumber yaitu
(Rahmawati 2011 : 20)
1.
Sumber Agama dalam hal ini
adalah naskah Tekstual (Alqur’an dan Hadits) termasuk pendapat ulama’ yang
relevan yang mampu meberikan kontribusi apapun terhadap pengembangan ilmu
ekonomi islam.
2.
Sumber ekonomi
konvensional, sumber ini digunakan karena salah satu rumusan metodologi yang
ditawarkan dalam islam adalah berbasis Shuratic
Processs. Ini artinya setiap teori ekonomi konvensional yang ada di teliti
secara konprehensif melalui metode shuratic process atau musyawarah. Hal ini
dilakukan agar setiap lapisan masyarakat baik muslim maupun non muslim mampu
menerima indahnya konsep teoritis dalam metodologi ilmu ekonomi islam.
3.
Sumber Empiris
Dari ketiga sumber inilah, pekerjaan rumah kaum intelektual
untuk merumuskan metodologi ekonomi islam menjadi bisa dilakukan yaitu dengan
cara menggabungkan berbagai sumber tersebut menjadi teori dengan tingkat
keyakinan yang bisa diterima oleh semua orang.
D. Beberapa Rumusan Teori
terkait Metodologi Ilmu Ekonomi Islam
Sampai pada pembahasan ini, kita masih belum menemukan
formulasi apapun terkait metodologi ilmu Ekonomi Islam. Hal ini masih
membuktikan bahwa bisa jadi anggapan masyarakat bahwa ekonomi islam merupakan
sebuah produk dadakan yang menjadi trend masa itu adalah benar adanya. Metode
yang kita pakai masih sebatas “Fatwa” yang pada dasarnya tidak mengikat seluruh
lapisan masyarakat. Teori akan ekonomi islam seakan hanya berlaku dan terbatas
ruang dan waktu, beda tempat menjadikan beda pula aturan main metodenya. Hal
ini sesuai dengan beberapa rumusan teori Metodologi ilmu ekonomi islam yang
dianggap masih pada tahapan adopsi dan adaptasi.
1. Chouwdhuri dengan Shuratic
Process. Penggunaan istilah Shuratic
berasal dari bahasa Syura’ yang
artinya musyawarah. Metodologi ini merupakan upaya untuk menghasilkan ilmu
pengetahuan yang memiliki transender sekaligus didukung oleh kebenaran empiris
dan rasional. (Rahmawaty, 2011:20)
2.
Ismail Raji Al Faruqi
menawarkan Prinsip dasar metodologi islami yaitu The Unity of Allah, The Unity of Creation, The Unity of truth and The
Unity of knowledge, The Unity Of Life dan The Unity of Humanity.
(Rahmawaty, 2011:21)
E.
Penutup
Dari berbagai pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa
kesimpulan diantaranya ;
1.
Bahwa ekonomi Islam
terbukti sebuah ilmu, yakni dalam pengujiannya ditemukan sebuah metodologi
ilmiah.
2.
Dari berbagai pendapat para
ahli islam tentang ekonomi, teori ekonomi yang ditawarkan bersifat adopsi dan
adaptasi. Hal ini dikarenakan sumber metodologi ekonomi islam merupakan
penggabungan atas teori ekonomi yang sudah ada (ekonomi konvensional) dengan
sumber tekstual agama islam serta data empiris penelitian.
Dari sini, ternyata masih banyak “Pekerjaan Rumah”
kita sebagai kaum akademisi. Harapan kami, agar mahasiswa pasca sarjana mampu
mengawali menggali lebih jauh lagi tentang teori ekonomi islam sehingga dapat
ditemukan konsepsi matang atas persoalan ekonomi islam itu sendiri
Terakhir, kami menyadari banyak kesalahan dalam
pembuatan makalah ini, usulan yang membangun sangat kami harapkan agar segala
pembahasan dalam makalah ini menemukan titik temu yang baik walaupun tidak
sempurna.
_________________________________________
Capra, M. Umer. Masa Depan Ilmu Ekonomi : Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta : Gema
Insani Press. 2001
|
Partanto, Pius A Dan M Dahlan El Barry. Kamus Ilmiah populer. Surabaya :
Penerbit Arkola. 2001
|
Rahmawati, Anita. Ekonomi Mikro Islam. Kudus : Nora Media Enterprise. 2011
|
Sudibyo, Lies,dkk.Filsafat Ilmu.Yogyakarta:Depublish.2014
|
No comments:
Post a Comment