Suasana Diskusi Dengan Kawan2 MES

Suasana Diskusi Dengan Kawan2 MES

Thursday, September 22, 2016

KETERKAITAN SYARI'AH, MU'AMALAH DAN EKONOMI ISLAM



 KETERKAITAN SYARI'AH, MU'AMALAH DAN EKONOMI ISLAM
Oleh Fitriyant, S.Sy 
ES-16015
A.    PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang damai, agama yang tentram dan agama yang memberikan Rahmad kepada semua umat manusia bukan hanya umat islam saja tapi semua umat manusia inilah kemudian islam disebut sebagai agama yang Rahmatal Lil Alamin. Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan berwahyukan kitab suci Al Qur’an. Islam mengajarkan umatnya bagaimana menjalankan hidup dan kehidupan.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ


            Artinya “ Dan tidaklah aku (Allah) Ciptakan Jin dan Manusia, Melainkan supaya mereka menyembah-KU” ( Qs. Ad Dzariyat : 56)

Ayat diatas menjelaskan bahwa sebenarnya tujuan manusia diciptakan adalah untuk menyembah kepada Allah Tuhan semesta alam. Oleh karena itu islam membahas bagaimana cara-cara agar tujuan tersebut dicapai.
Dalam mencapai tujuan mulia penciptaan manusia, dalam prosesnya islam mengajarkan tentang aqidah yakni bagaimana cara kita memandang sisi ketuhanan allah sehingga kita tidak salah untuk menyembah. Kemudian dalam praktiknya islam mengajarkan tentang syariah yakni cara berprilaku sedang yang terakhir islam mengajarkan tentang aklak yakni tentang etika dan kesopanan.
Dalam islam, interaksi antar manusia dibahas secara komprehensif dalam pembahasan mu’amalah yang merupakan cabang ilmu dari pembahasan syariah. Mu’amalah adalah sebuah ilmu islam yang mengajarkan cara manusia berinteraksi dengan manusia lainnya. Ini sesuai dengan qur’an tentang mengapa manusia diciptakan berbangsa-bangsa

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
 وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ ­ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangs­a dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.­ Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Qs.al-hujuraat­:13)

Inilah indanya Islam, semua yang disyariatkan dalam tekstualitas al qur’an menjadi sebuah ilmu yang berkembang sesuai dengan jaman. Inilah kemudian yang menjadikan pembahasan produk hukum islam membedakan antara konsep ritual (Ibadah) dengan konsep sosial (Mu’amalah).
Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah merupakan sarana untuk mengingat secara kontinu tugas manusia sebagai Kholifah-Nya di muka bumi. Sedangkan mu’amalah diturunkan untuk menjadi Rules Of Game atau aturan main manusia dalam kehidupan social (Muhammad Syafi’I Antonio, 2001:4)
  Fiqih Mu’amalah merupakan sebuah produk hukum yang mengatur hubungan sosial kemanusiaan. Produk hukum ini lahir karena memang tekstualitas agama terbatas, sehingga pada setiap tekstualitas tersebut perlu pemahaman secara konteks sesuai dengan jamannya. Ini artinya alqur’an sejak dahulu kala memang sudah mengantisipasi kebutuhan manusia hingga hari akhir.

وَمَا كَانَ هَٰذَا الْقُرْآنُ أَنْ يُفْتَرَىٰ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَٰكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artimya “Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam” (QS, Yunus :37)

                        Dari ayat diatas dijelaskan bahwa alqur’an bukan buatan manusia dan tidak mungkin untuk dbuat oleh manusia. Sehingga keasliannya tetap terjaga sepanjang masa.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (QS. Al Hijr : 9)

                        Sebagai produk hokum yang membahas tentang interaksi antar manusia, Fiqih Mu’malah harus mampu terperinci, sehingga mampu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, baik itu masalah pidana, Ekonomi maupun politik. Salah satu unsur terpenting adalah masalah ekonomi. Hingga saat ini para pakar masih mencari konsep ekonomi yang ideal bagi seluruh umat manusia. Dan hingga saat ini ekonomi Islam menjadi alternatif konsep ekonomi yang ideal. Namun harus dipahami dengan jelas bagaimana konsep ekonomi islam yang sebenarnya.
                        Dewasa banyak perbankan yang mengatasnamakan syariah sebagai basis manajemen pengelolaannya, namun secara praktik belum dipahami secara menyeluruh tentang bagaimana ekonomi islam sebenarnya. Sehingga pada kesempatan kali ini penulis akan membahas lebih jauh bagaimana keterkaitan islam, syariah, fiqih mu’amalah dan ekonomi islam.




B.     PEMBAHASAN
1.      Sekilas definisi tentang Islam, Syariah, Fiqih Mu’amalah dan Ekonomi Islam
a.       Islam
Islam adalah agama yang damai, tidak ada paksaan dalam memeluknya.
لَا إكْرَاه فِي الدِّين قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْد مِنْ الْغَيّ

“Tidak ada Paksaan dalam Memeluk Agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan” (QS. Albqoroh : 256)

Islam adalah agama yang diajarkan oleh nabi Muhammad Saw, berpedoman pada kitab Suci al qur’an (Wahya Dkk, 2013 : 257).

b.      Syariah
Secara garis besar syariah adalah teks-teks suci yang bebas kesalahan. Baik dari segi isi maupun dari segi keauntektikannya. Maknanya adalah bahwa syariah adalah pemahaman tekstual dari alqur’an dan Hadits.

c.       Fiqih Mu’amalah
Sesuai dengan hasil perkuliahan pada hari selasa, 13 September 2016 mata kuliah Fiqih Mu’amalah bersama dengan Prof. Dr. Abdul Hadi, MA tentang Fiqih, Bahwa Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang diambil dengan cara ijtihad.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia Fikih berasal dari bahasa arab Fiqh yaitu salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Senada dengan pengertian diatas, Fiqih menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan amal perbuatan setiap mukallah berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah serta cabang-cabangnya, yaitu Ijma’ dan Qiyash (Muksin Matheer, 2015 :175)
Sedangkan arti mu’amalah adalah hubungan antara manusia dengan manusia lainnya yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan syariat. Mu’amalah meliputi persoalan tukar menukar barang yang member manfaat, jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, persero dan usaha-usaha lain yang tidak terlepas dari hubungan antar sesame manusia (Muksin Matheer, 2015 :191)
Dari pengetian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqih Mu’amalah adalah ilmu-ilmu hukum yang membahas tentang hubungan antar manusia yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan syariah.

d.      Ekonomi Islam
Sebelum Membahas ekonomi Islam, maka perlu dulu kita mebahas tentang Ekonomi secara definitif. Ekonomi adalah ilmu sosial yang melibatkan studi untuk menentukan pilihan-pilihan dan mempertimbangkan hal-hal apa saja yang yang diperlukan dalam pemilihan tersebut. (Paulus Kurniawan, 2015:1)
Pengertian yang lain mengenai ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang sebuah hasil dari usaha. Ekonomi islam adalah ilmu-ilmu ekonomi yang didasarkan pada kaidah islam. Dalam islam ada 3 konsep dasar ekonomi, pertama bahwa keberadaan manusia menghendaki kebutuhan dan cara mengatasinya, lebih jauh lagi bahwa hasil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya akan Allah. Konsep kedua ekonomi islam adalah beriman akan keesaan allah. Konsep ekonomi islam ketiga adalah dalam situasi apapun aturan islam harus berlaku. (Mahmud Abu Saud, 1996 :17)   

2.      Hubungan antara Syariah, Fiqih Mu’amalah dan Ekonomi Islam
2.1. Tiga Pokok Ajaran Islam
Setelah kita memahami definisi semua hal yang berkaitan dengan islam, Syariah dan Fiqih muamalah serta Ekonomi Islam. Maka penulis akan mencari hubungan diantara mereka.
Sekarang kita mengerti bahwa Islam adalah agama yang menentramkan semua umat manusia. Islam adalah agama yang sempurna

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
 وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS. Al Maidah :3)

Karena kesempurnaan itulah menyebabkan konsekuensi dan tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan umat manusia. Sehingga dalam islam diajarkan tentang 3 hal pokok yakni Akidah, Syariah dan Akhlak. Ketiganya adalah satu kesatuan yang di ibaratkan sebagai pohon. Aqidah adalah akarnya sedangkan syariah adalah batangnya dan aklak adalah dedaunannya. Maka setiap anak selalu diajarkan rasa keimanan terhadap Allah terlebih dahulu baru pelajaran yang lain.
Aqidah adalah Pokok Ajaran islam tentang keyakinan hati, tentang ketauhidan dan tentang keimanan yang mengikat. Sedangkan syariah aturan atau ketetapan tekstual agama yang didalamnya tidak ada keraguan baik dari segi isi maupun keautentikannya. Sedangkan akhlak adalah tentang etika, sikap dan perilaku.
Dari pengertian diatas kita mengenal aqidah dengan sebutan Iman, Syariah dengan sebutan Islam dan Ahlak dengan sebutan Ihsan. 3 ajaran pokok Islam inilah saat kita kecil sering ditanya soal IMAN, ISLAM DAN IHSAN

2.2.Syariah dan Fiqih
Pemahaman aturan-aturan dan ketetapan tekstualitas agama islam yang terdiri dari Al qur’an dan Hadits kami sebut sebagai pemahaman syariah yang tidak bisa diganggu gugat sehingga sifatnya terbatas. Untuk mengembangkanya maka diperlukan pola pemahaman yang kontekstual sehingga lahirlah produk hukum yang berkembang yang didasarkan oleh tekstualitas syariah yakni Fiqih.
Fiqih adalah upaya para ulama’ untuk mengembangkan hukum yang secara tekstual tidak diterangkan atau memang tidak dijabarkan secara terperinci. Hal tersebut sesuai dengan tujuan Islam itu sendiri yang kita kenal dengan istilah Maqoshidus syariah. Yakni Memelihara agama, Jiwa, akal, keturunan dan Harta, sehingga dalam perkembangannya menurunkan dua ilmu cabang lainnya yaitu Ibadah dan Mu’amalah.
Fiqih Ibadah adalah Produk hukum yang menjembatani antara manusia dengan Penciptannya Allah Azza Wajalla tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWt dan menjaga Maqasidus syariah (jiwa, Agama dan Akal).
Fiqih Mu’amalah adalah Produk Hukum yang menjembatani antara manusia dengan manusia lainnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keturunan dan harta (Maqoshid Syariah)
2.3.Fiqih Mu’amalah dan Ekonomi Islam
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pertama, segala kepemilikan atas apa yang terdapat di muka bumi ini adalah milik Allah SWT.

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ
 فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar (QS. Al Hadid :7)

Yang kedua, status harta yang diliki manusia bersifat relatif yaitu harta manusia bersifat amanah, artinya Allah memang menitipkan harta kepada manusia dan hanya sebatas barang titipan yang bias diambil kapan saja.
Harta manusia hanya bersifat sebagai perhiasan semata.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS Ali Imron : 14)

Harta sebagai ujian keimanan
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al Anfal : 28)

Harta sebagai Bekal Ibadah
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ
 ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (QS. At Taubat : 41)

Ketiga, kepemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha yang halal. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam surrat al baqoroh ayat 267 yang berbunyi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
 أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
 وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.  (QS. Al Baqoroh :267)

Keempat, islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak mati-matian mencari harta sehingga malah melupakan kematian itu sendiri.
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ  حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur (QS. At Takatsur ; 1-2)

Kelima, agama islam mengajarkan bahwa menempuh jalan yang haram untuk melakukan kegiatan ekonomi adalah sebuah hal yang dilarang.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا
 نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. AL Maidah :38)

Ini artinya bahwa islam yang detail dalam memberikan petunjuk pagi umat manusia. Terbukti bahwa Setelah mengetahui bahwa Fiqih merupakan ilmu turunan dari syariah, hal tersebut kemudian tidak berhenti pada ilmu fiqih mu’amalah saja. Namun dari Fiqih Mu’amalah akan menghasilkan lagi turunan ilmu lainnya yang secara rinci akan menjelaskan pada persoalan-persoalan tertentu. Semua turunan ilmu tersebut adalah perwujudan dari perkembangan Maqoshidus Syariah. Dalam rangka menjaga Agama, Jiwa, Akal, keturunan, dan harta Manusia maka lahirlah turunan ilmu Fiqih mua’amalah yang mengatur tentang Hukum Pidana, Ekonomi dan politik.
Dari hal tersebut maka jelaslah sudah bahwa Ekonomi Islam sebenarnya adalah ilmu turunan dari muamalah.




C.    KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari pembahasan diatas, kita akan mengetahui lebih jelas bahwa ada hubungan yang sangat signifikan antara Islam, Syariah, Fiqih dan Ekonomi islam. Berawal dari akar agama yakni islam yang kemudian melahirkan banyak ilmu pengetahuan yang menjadi rules of game atau aturan main bagi umat manusia. Secara jelas hubungan diantara mereka dapat kita lihat melalui bagan berikut

Bagan ilmu turunan yang berpusat dari islam

ISLAM


 


     Aqidah                               Syariah                                    Akhlak



 


                            Ibadah                     Muamalah



 


                               Hukum Pidana         Ekonomi                  Politik



 


     Asuransi                 Bank                Leasing           Pegadaian                dll


Islam menjadi agama yang Rohmatal Lil Alamin, sehingga memiliki tanggungjawab besar dalam memberikan jalan yang lurus kepada seluruh umat manusia. Ini sesuai dengan tujuan hukum islam itu sendiri yang dikenal dengan sebutan Maqoshid As Syari’ah yaitu
1.      Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2.      Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3.      Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4.      Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5.      Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Ekonomi islam adalah perwujudan dari upaya memelihara umat manusia dari kehilangan harta yang merupakan ilmu turunan dari Fiqih Mu’amalah. Fiqih Mu’amalah sendiri lahir karena menjawab permasalahan yang timbul dari Maqoshid As Syari’ah yang merupakan Ilmu turunan dari Syariah itu sendiri. Sedangkan syariah adalah salah satu ilmu Pokok Islam yang berdasarkan tekstualitas agama yaitu Al qur’an dan Hadits.



DAFTAR PUSTAKA

Antonio, M. Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Jakarta : Gema Insani, 2001

Kurniawan, Paulus dan Made Kembar Sri Budhi. Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro.Yokjakarta : Andi Offset. 2015   

            Matheer, Muksin.1001 Tanya Jawab Dalam Islam. NN:Penerbit HB, 2015.

Saud, Muhamad Abu, Garis-Garis Besar Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press. 1996

Wahya dkk. Kamus Bahasa Indonesia; Untuk Pelajar, Mahasiswa Dan Umum . Bandung : Ruang Kata, 2013


https://id.wikipedia.org/wiki/Fikih