KETERKAITAN SYARI'AH, MU'AMALAH DAN EKONOMI ISLAM
Oleh Fitriyant, S.Sy
ES-16015
ES-16015
A.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang damai, agama yang tentram dan
agama yang memberikan Rahmad kepada semua umat manusia bukan hanya umat
islam saja tapi semua umat manusia inilah kemudian islam disebut sebagai agama
yang Rahmatal Lil Alamin. Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi
Muhammad dengan berwahyukan kitab suci Al Qur’an. Islam mengajarkan umatnya
bagaimana menjalankan hidup dan kehidupan.
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Artinya “ Dan tidaklah aku (Allah) Ciptakan Jin dan Manusia, Melainkan supaya mereka menyembah-KU” ( Qs. Ad Dzariyat : 56)
Ayat diatas menjelaskan bahwa sebenarnya tujuan manusia
diciptakan adalah untuk menyembah kepada Allah Tuhan semesta alam. Oleh karena
itu islam membahas bagaimana cara-cara agar tujuan tersebut dicapai.
Dalam mencapai tujuan mulia penciptaan manusia, dalam prosesnya
islam mengajarkan tentang aqidah yakni bagaimana cara kita memandang sisi
ketuhanan allah sehingga kita tidak salah untuk menyembah. Kemudian dalam
praktiknya islam mengajarkan tentang syariah yakni cara berprilaku sedang yang
terakhir islam mengajarkan tentang aklak yakni tentang etika dan kesopanan.
Dalam islam, interaksi antar manusia dibahas secara
komprehensif dalam pembahasan mu’amalah yang merupakan cabang ilmu dari
pembahasan syariah. Mu’amalah adalah sebuah ilmu islam yang mengajarkan cara
manusia berinteraksi dengan manusia lainnya. Ini sesuai dengan qur’an tentang
mengapa manusia diciptakan berbangsa-bangsa
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Qs.al-hujuraat:13)
Inilah indanya Islam, semua yang disyariatkan dalam tekstualitas
al qur’an menjadi sebuah ilmu yang berkembang sesuai dengan jaman. Inilah
kemudian yang menjadikan pembahasan produk hukum islam membedakan antara konsep
ritual (Ibadah) dengan konsep sosial (Mu’amalah).
Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan
keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah merupakan sarana untuk
mengingat secara kontinu tugas manusia sebagai Kholifah-Nya di muka bumi.
Sedangkan mu’amalah diturunkan untuk menjadi Rules Of Game atau aturan
main manusia dalam kehidupan social (Muhammad Syafi’I Antonio, 2001:4)
Fiqih
Mu’amalah merupakan sebuah produk hukum yang mengatur hubungan sosial
kemanusiaan. Produk hukum ini lahir karena memang tekstualitas agama terbatas,
sehingga pada setiap tekstualitas tersebut perlu pemahaman secara konteks
sesuai dengan jamannya. Ini artinya alqur’an sejak dahulu kala memang sudah
mengantisipasi kebutuhan manusia hingga hari akhir.
وَمَا كَانَ هَٰذَا
الْقُرْآنُ أَنْ يُفْتَرَىٰ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَٰكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي
بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ
الْعَالَمِينَ
Artimya “Tidaklah
mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu)
membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah
ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta
alam” (QS, Yunus :37)
Dari ayat
diatas dijelaskan bahwa alqur’an bukan buatan manusia dan tidak mungkin untuk
dbuat oleh manusia. Sehingga keasliannya tetap terjaga sepanjang masa.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا
الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya (QS. Al Hijr : 9)
Sebagai
produk hokum yang membahas tentang interaksi antar manusia, Fiqih Mu’malah
harus mampu terperinci, sehingga mampu dipahami secara menyeluruh oleh
masyarakat, baik itu masalah pidana, Ekonomi maupun politik. Salah satu unsur
terpenting adalah masalah ekonomi. Hingga saat ini para pakar masih mencari
konsep ekonomi yang ideal bagi seluruh umat manusia. Dan hingga saat ini
ekonomi Islam menjadi alternatif konsep ekonomi yang ideal. Namun harus
dipahami dengan jelas bagaimana konsep ekonomi islam yang sebenarnya.
Dewasa
banyak perbankan yang mengatasnamakan syariah sebagai basis manajemen
pengelolaannya, namun secara praktik belum dipahami secara menyeluruh tentang
bagaimana ekonomi islam sebenarnya. Sehingga pada kesempatan kali ini penulis
akan membahas lebih jauh bagaimana keterkaitan islam, syariah, fiqih mu’amalah
dan ekonomi islam.
B.
PEMBAHASAN
1.
Sekilas definisi tentang
Islam, Syariah, Fiqih Mu’amalah dan Ekonomi Islam
a.
Islam
Islam adalah agama yang
damai, tidak ada paksaan dalam memeluknya.
لَا إكْرَاه فِي الدِّين قَدْ تَبَيَّنَ
الرُّشْد مِنْ الْغَيّ
“Tidak ada
Paksaan dalam Memeluk Agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan
kesesatan” (QS. Albqoroh : 256)
Islam adalah agama
yang diajarkan oleh nabi Muhammad Saw, berpedoman pada kitab Suci al qur’an
(Wahya Dkk, 2013 : 257).
b.
Syariah
Secara garis besar
syariah adalah teks-teks suci yang bebas kesalahan. Baik dari segi isi maupun
dari segi keauntektikannya. Maknanya adalah bahwa syariah adalah pemahaman
tekstual dari alqur’an dan Hadits.
c.
Fiqih Mu’amalah
Sesuai dengan hasil perkuliahan pada hari selasa, 13
September 2016 mata kuliah Fiqih Mu’amalah bersama dengan Prof. Dr. Abdul Hadi,
MA tentang Fiqih, Bahwa Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang
diambil dengan cara ijtihad.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia Fikih berasal dari
bahasa arab Fiqh yaitu salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara
khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,
baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Senada dengan pengertian diatas, Fiqih menurut istilah
adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan amal
perbuatan setiap mukallah berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah serta
cabang-cabangnya, yaitu Ijma’ dan Qiyash (Muksin Matheer, 2015 :175)
Sedangkan arti mu’amalah adalah hubungan antara
manusia dengan manusia lainnya yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan
syariat. Mu’amalah meliputi persoalan tukar menukar barang yang member manfaat,
jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam,
persero dan usaha-usaha lain yang tidak terlepas dari hubungan antar sesame
manusia (Muksin Matheer, 2015 :191)
Dari pengetian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqih
Mu’amalah adalah ilmu-ilmu hukum yang membahas tentang hubungan antar manusia
yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan syariah.
d.
Ekonomi Islam
Sebelum Membahas
ekonomi Islam, maka perlu dulu kita mebahas tentang Ekonomi secara definitif.
Ekonomi adalah ilmu sosial yang melibatkan studi untuk menentukan
pilihan-pilihan dan mempertimbangkan hal-hal apa saja yang yang diperlukan
dalam pemilihan tersebut. (Paulus Kurniawan, 2015:1)
Pengertian yang
lain mengenai ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang sebuah hasil dari
usaha. Ekonomi islam adalah ilmu-ilmu ekonomi yang didasarkan pada kaidah islam.
Dalam islam ada 3 konsep dasar ekonomi, pertama bahwa keberadaan manusia
menghendaki kebutuhan dan cara mengatasinya, lebih jauh lagi bahwa hasil
tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya akan Allah. Konsep kedua ekonomi
islam adalah beriman akan keesaan allah. Konsep ekonomi islam ketiga adalah
dalam situasi apapun aturan islam harus berlaku. (Mahmud Abu Saud, 1996 :17)
2.
Hubungan antara Syariah,
Fiqih Mu’amalah dan Ekonomi Islam
2.1. Tiga
Pokok Ajaran Islam
Setelah kita
memahami definisi semua hal yang berkaitan dengan islam, Syariah dan Fiqih
muamalah serta Ekonomi Islam. Maka penulis akan mencari hubungan diantara
mereka.
Sekarang kita
mengerti bahwa Islam adalah agama yang menentramkan semua umat manusia. Islam
adalah agama yang sempurna
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS. Al Maidah :3)
Karena kesempurnaan itulah
menyebabkan konsekuensi dan tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan umat
manusia. Sehingga dalam islam diajarkan tentang 3 hal pokok yakni Akidah,
Syariah dan Akhlak. Ketiganya adalah satu kesatuan yang di ibaratkan sebagai
pohon. Aqidah adalah akarnya sedangkan syariah adalah batangnya dan aklak
adalah dedaunannya. Maka setiap anak selalu diajarkan rasa keimanan terhadap
Allah terlebih dahulu baru pelajaran yang lain.
Aqidah adalah Pokok Ajaran
islam tentang keyakinan hati, tentang ketauhidan dan tentang keimanan yang
mengikat. Sedangkan syariah aturan atau ketetapan tekstual agama yang
didalamnya tidak ada keraguan baik dari segi isi maupun keautentikannya.
Sedangkan akhlak adalah tentang etika, sikap dan perilaku.
Dari pengertian diatas kita
mengenal aqidah dengan sebutan Iman, Syariah dengan sebutan Islam dan Ahlak
dengan sebutan Ihsan. 3 ajaran pokok Islam inilah saat kita kecil sering
ditanya soal IMAN, ISLAM DAN IHSAN
2.2.Syariah
dan Fiqih
Pemahaman aturan-aturan dan
ketetapan tekstualitas agama islam yang terdiri dari Al qur’an dan Hadits kami
sebut sebagai pemahaman syariah yang tidak bisa diganggu gugat sehingga
sifatnya terbatas. Untuk mengembangkanya maka diperlukan pola pemahaman yang
kontekstual sehingga lahirlah produk hukum yang berkembang yang didasarkan oleh
tekstualitas syariah yakni Fiqih.
Fiqih adalah upaya para
ulama’ untuk mengembangkan hukum yang secara tekstual tidak diterangkan atau
memang tidak dijabarkan secara terperinci. Hal tersebut sesuai dengan tujuan
Islam itu sendiri yang kita kenal dengan istilah Maqoshidus syariah.
Yakni Memelihara agama, Jiwa, akal, keturunan dan Harta, sehingga dalam
perkembangannya menurunkan dua ilmu cabang lainnya yaitu Ibadah dan Mu’amalah.
Fiqih Ibadah adalah Produk
hukum yang menjembatani antara manusia dengan Penciptannya Allah Azza Wajalla
tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWt dan menjaga Maqasidus
syariah (jiwa, Agama dan Akal).
Fiqih Mu’amalah adalah
Produk Hukum yang menjembatani antara manusia dengan manusia lainnya. Hal
tersebut dimaksudkan untuk menjaga keturunan dan harta (Maqoshid Syariah)
2.3.Fiqih
Mu’amalah dan Ekonomi Islam
Islam memiliki pandangan
yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pertama, segala kepemilikan
atas apa yang terdapat di muka bumi ini adalah milik Allah SWT.
آمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ
فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا
لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya “Berimanlah kamu kepada Allah
dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar (QS. Al Hadid
:7)
Yang kedua, status harta
yang diliki manusia bersifat relatif yaitu harta manusia bersifat amanah,
artinya Allah memang menitipkan harta kepada manusia dan hanya sebatas barang
titipan yang bias diambil kapan saja.
Harta manusia hanya bersifat
sebagai perhiasan semata.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ
مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah
pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS Ali Imron :
14)
Harta sebagai ujian keimanan
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا
أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Dan ketahuilah,
bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di
sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al Anfal : 28)
Harta sebagai Bekal Ibadah
انْفِرُوا خِفَافًا
وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
Berangkatlah
kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan
harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu,
jika kamu mengetahui (QS. At Taubat : 41)
Ketiga, kepemilikan harta
dapat dilakukan melalui usaha yang halal. Hal ini sesuai dengan firman allah
dalam surrat al baqoroh ayat 267 yang berbunyi
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا
فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al Baqoroh :267)
Keempat, islam mengajarkan
kepada umatnya untuk tidak mati-matian mencari harta sehingga malah melupakan
kematian itu sendiri.
أَلْهَاكُمُ
التَّكَاثُرُ حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ
Bermegah-megahan
telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur (QS. At Takatsur ; 1-2)
Kelima, agama islam
mengajarkan bahwa menempuh jalan yang haram untuk melakukan kegiatan ekonomi
adalah sebuah hal yang dilarang.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا
نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (QS. AL Maidah :38)
Ini artinya bahwa islam yang
detail dalam memberikan petunjuk pagi umat manusia. Terbukti bahwa Setelah
mengetahui bahwa Fiqih merupakan ilmu turunan dari syariah, hal tersebut
kemudian tidak berhenti pada ilmu fiqih mu’amalah saja. Namun dari Fiqih Mu’amalah
akan menghasilkan lagi turunan ilmu lainnya yang secara rinci akan menjelaskan
pada persoalan-persoalan tertentu. Semua turunan ilmu tersebut adalah
perwujudan dari perkembangan Maqoshidus Syariah. Dalam rangka menjaga Agama, Jiwa,
Akal, keturunan, dan harta Manusia maka lahirlah turunan ilmu Fiqih mua’amalah
yang mengatur tentang Hukum Pidana, Ekonomi dan politik.
Dari hal tersebut maka jelaslah sudah bahwa Ekonomi
Islam sebenarnya adalah ilmu turunan dari muamalah.
C.
KESIMPULAN DAN
PENUTUP
Dari pembahasan diatas, kita akan mengetahui lebih
jelas bahwa ada hubungan yang sangat signifikan antara Islam, Syariah, Fiqih
dan Ekonomi islam. Berawal dari akar agama yakni islam yang kemudian melahirkan
banyak ilmu pengetahuan yang menjadi rules of game atau aturan main bagi umat
manusia. Secara jelas hubungan diantara mereka dapat kita lihat melalui bagan
berikut
Bagan ilmu turunan
yang berpusat dari islam
ISLAM
Aqidah Syariah Akhlak
Ibadah
Muamalah
Hukum Pidana Ekonomi Politik
Asuransi Bank Leasing Pegadaian dll
Islam menjadi agama yang Rohmatal Lil Alamin, sehingga
memiliki tanggungjawab besar dalam memberikan jalan yang lurus kepada seluruh
umat manusia. Ini sesuai dengan tujuan hukum islam itu sendiri yang dikenal
dengan sebutan Maqoshid As Syari’ah yaitu
1. Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3. Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4. Hifdz An-Nasb (Memelihara
Keturunan)
5. Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Ekonomi islam adalah perwujudan dari upaya memelihara
umat manusia dari kehilangan harta yang merupakan ilmu turunan dari Fiqih
Mu’amalah. Fiqih Mu’amalah sendiri lahir karena menjawab permasalahan yang
timbul dari Maqoshid As Syari’ah yang merupakan Ilmu turunan dari
Syariah itu sendiri. Sedangkan syariah adalah salah satu ilmu Pokok Islam yang berdasarkan
tekstualitas agama yaitu Al qur’an dan Hadits.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’I, Bank Syariah dari
Teori ke Praktik,Jakarta : Gema Insani, 2001
Kurniawan, Paulus dan Made Kembar Sri
Budhi. Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro.Yokjakarta : Andi Offset. 2015
Matheer,
Muksin.1001 Tanya Jawab Dalam Islam. NN:Penerbit HB, 2015.
Saud, Muhamad Abu, Garis-Garis Besar
Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press. 1996
Wahya dkk. Kamus Bahasa Indonesia;
Untuk Pelajar, Mahasiswa Dan Umum . Bandung : Ruang Kata, 2013